Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil membongkar sindikat manipulasi siber dengan menangkap sembilan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesembilan oknum tersebut diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran aplikasi absensi palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah.
Para pelaku diketahui menggunakan dan mengedarkan sebuah aplikasi ilegal yang dirancang khusus untuk memanipulasi atau memalsukan titik koordinat GPS kantor demi kepentingan absensi kehadiran.
Tindakan manipulasi sistem absensi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Saat ini, kesembilan oknum ASN tersebut telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, komplotan tersangka kini dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) Baru.
Langkah tegas dari Polres Brebes ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian bahwa tidak ada celah bagi pelanggar hukum, termasuk bagi para aparatur yang bertugas di instansi pemerintahan. (*)






