Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Ratu berhasil meringkus empat pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial H (33), EP (23), MR (26), dan K (31), yang seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi dengan memantau target rumah sasaran terlebih dahulu.
Setelah memastikan rumah tersebut dalam kondisi kosong dan ditinggal penghuninya, komplotan ini kemudian mendatangi lokasi menggunakan mobil pikap lalu merusak pintu rumah korban.
”Pelaku memantau terlebih dahulu dan memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu mereka masuk dengan cara merusak pintu,” tegas AKP Ono Karyono dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari adanya laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.
Berbekal identifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan, polisi akhirnya berhasil menyergap tiga dari empat pelaku saat sedang mengendarai mobil pikap di kawasan Jalan Gemini. Sementara itu, satu pelaku lainnya, diamankan petugas di kediamannya.
Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai hasil curian, beserta satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Pihak kepolisian mencatat bahwa komplotan ini setidaknya telah beraksi di dua lokasi.
”Untuk sementara ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Labuhan Ratu. Namun masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lainnya,” ujar Ono.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Labuhan Ratu.
Atas perbuatannya, para komplotan pembobol rumah ini akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). (*)






