Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis tudingan yang menyebutkan bahwa surat utang khusus milik Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, merupakan wadah pencucian uang.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu untuk merespons langkah koalisi sipil Danantara Monitor yang melaporkan kebijakan tersebut kepada Financial Action Task Force (FATF) terkait adanya jaminan kekebalan hukum bagi investor dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Purbaya justru menyoroti peran negara tetangga di balik lembaga pengawas keuangan global tersebut. Ia menekankan bahwa Ketua FATF periode 2022-2024, T. Raja Kumar, merupakan perwakilan dari Singapura.
”Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF. Jadi, ini tidak mencuci uang. Negara lain banyak melakukan yang lebih dulu dari kita,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menyindir keberadaan dana-dana gelap asal Indonesia di luar negeri sebagai perbandingan. “Anda kan tahu uang korupsi kita ditaruh di mana? Nah, itu kira-kira jawabannya,” tambahnya.
Menkeu menegaskan bahwa penerbitan obligasi ini merupakan pelaksanaan dari perintah langsung Presiden.
Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil sebagai langkah pragmatis agar Indonesia tidak terus-menerus dirugikan oleh sistem keuangan global.
”Dunia itu tidak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja. Itu langkah kebijakannya, yang bond merah putih itu,” tegas Purbaya.
Kontroversi Pasal 50A UU P2SK
Polemik mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond mencuat seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
Kritik dari koalisi sipil berpusat pada Pasal 50A, yang secara khusus mengatur kewenangan Danantara dalam menerbitkan surat utang sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang sangat luas bagi para pembelinya.
Berikut adalah rincian perlindungan khusus bagi investor berdasarkan ketentuan Pasal 50A UU P2SK:
1. Kekebalan Hukum Berlapis, berdasarkan ayat (5), negara menjamin dan melindungi pembeli instrumen dari segala bentuk penuntutan secara pidana umum, pidana khusus (termasuk pidana perpajakan), hingga gugatan perdata.
2. Kerahasiaan Data Absolut, pada ayat (6), seluruh informasi dan data transaksi pembelian tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
3. Berlaku Khusus di Pasar Perdana, ayat (7) menegaskan bahwa seluruh fasilitas perlindungan hukum dan kerahasiaan data ini hanya berlaku secara eksklusif untuk transaksi yang terjadi di pasar perdana atau primer, dan tidak otomatis berlaku di pasar sekunder.
4. Akses Terbuka bagi Peserta Pengampunan Pajak, sesuai ayat (9), pemerintah secara eksplisit mengizinkan mantan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi pembeli obligasi ini.
Meskipun instrumen ini dibalut dengan perlindungan dan kerahasiaan khusus dari negara, investor tetap diberikan hak komersial penuh untuk mengalihkan kepemilikan surat utang tersebut atau memanfaatkannya sebagai agunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






