Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil meringkus Yogi Apriyanto, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

​Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diciduk saat berada di sebuah indekos atau bedeng 50 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

​”Kami menciduk pelaku curanmor kemarin pada 22.00 WIB oleh Tekab 308 Polres Lamtim setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Iksir, Senin (29/6/2026).

​Penangkapan Yogi didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT/POLSEK METRO KIBANG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 September 2024.

​Kasus pencurian ini menimpa Muhajir (52), warga Dusun V, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban bersama anaknya, Arif Andreansyah, sedang memanen kacang panjang di kebun mereka yang berlokasi di Dusun I, Desa Kibang.

​Iptu Iksir menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendengar suara mesin motor melintas yang identik dengan sepeda motor Honda CB150R miliknya yang diparkir di gubuk kebun.

Korban kemudian meminta anaknya untuk memeriksa ke gubuk tempat memarkirkan motor Honda CB150R bernomor polisi BE 4458 IM dan Honda Vario bernomor polisi BE 4783 FE.

​”Setelah dicek, motor Honda CB150R milik korban sudah hilang dari tempatnya,” terang Iksir.

​Tak berselang lama, anak korban memergoki pelaku sedang menuntun motor Honda Vario milik korban ke luar area kebun.

Arif langsung meneriaki dan mengejar pelaku hingga ke arah Kota Metro, yang pada akhirnya berujung pada status buron (DPO) tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan warga sekitar.

​Akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Yogi Apriyanto dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi
Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!
Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral
Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak
Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa
Cipayung Plus Sambangi Polresta Bandar Lampung, Ada Apa?
Tinjau TNWK Pascakarhutla, Gubernur Lampung dan Pangdam Pastikan Gajah Sumatra Aman
Pemkot Bandar Lampung Gerak Cepat, Bagikan Beras ke 31 Ribu Warga di 5 Kecamatan 
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:39 WIB

Korupsi Proyek Jalan Rp614 Juta, Kejari Metro Tahan Mantan Pejabat dan Konsultan Proyek Irigasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:40 WIB

Viral Penyekatan Truk Gabah di Bakauheni Picu Protes, Ini Kata Gubernur Lampung!

Selasa, 1 September 2026 - 17:30 WIB

Bikin Resah Emak-emak! Aksi Nyeleneh Pria Curi Pakaian Dalam di Mutun Viral

Selasa, 1 September 2026 - 17:13 WIB

Bentrokan di Arena Sabung Ayam Mesuji, Satu Warga OKI Kritis Tertembak

Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB

Lacak Sinyal GPS, Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rajabasa

Berita Terbaru