Polres Pringsewu Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Ganja, Kurir Asal Sumut Diringkus

- Editor

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram asal Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial M (32) di kawasan pool (PO) bus Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pria yang diketahui sebagai warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tersebut diringkus beserta barang bukti yang dibawanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan secara terpisah, yakni 15 paket seberat 15 kilogram di dalam sebuah koper dan sembilan paket seberat 9 kilogram di dalam sebuah kardus.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir.

Ia ditugaskan untuk membawa puluhan kilogram ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diserahkan dan diedarkan di wilayah Lampung.

​Sebagai imbalan, tersangka mengaku telah menerima uang operasional perjalanan sebesar Rp3,5 juta. Ia juga dijanjikan upah tambahan sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diserahkan kepada penerima.

​Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini.

Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengidentifikasi identitas pengirim dari Sumatera Utara serta memburu calon penerima barang di wilayah Lampung.

​Atas perbuatannya, tersangka M kini ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!
Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun
Honorer Damkar Bandar Lampung Buron Usai Bacok Tetangga Secara Brutal di Natar
Polda Lampung Tangkap 8 Debt Collector Perampas Pajero, Diduga Mantan Polisi Pangkat AKBP Terlibat
Tolak Ajakan Bertemu, Perempuan Muda di Pringsewu Tewas Ditusuk Suami Siri
Wagub dan Sekda Provinsi Lampung Lesehan Bareng Massa PMII, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat
Warga Kemiling Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Lolos Usai Todongkan Senjata Api
Anak Penjual Cilok Menang Undian Mobil di Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:31 WIB

Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:30 WIB

Polres Lampung Timur Ringkus DPO Curanmor Setelah Buron Hampir Dua Tahun

Senin, 29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Ganja, Kurir Asal Sumut Diringkus

Senin, 29 Juni 2026 - 18:29 WIB

Honorer Damkar Bandar Lampung Buron Usai Bacok Tetangga Secara Brutal di Natar

Senin, 29 Juni 2026 - 18:25 WIB

Polda Lampung Tangkap 8 Debt Collector Perampas Pajero, Diduga Mantan Polisi Pangkat AKBP Terlibat

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Tawuran Puluhan Remaja Pecah di Kota Karang Bandar Lampung, Warga Resah!

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:31 WIB

EKONOMI

Dampak Raksasa Industri Ojol, Hasilkan PDB Rp565 Triliun!

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:20 WIB