Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap delapan debt collector atau penagih utang yang diduga merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport secara paksa.
Kasus ini tengah menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan keterlibatan seorang mantan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebagai pengendali atau “ketua” komplotan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, membenarkan adanya penangkapan yang diwarnai ketegangan. Petugas bahkan terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat mengamankan para terduga pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” tegas Indra, Minggu (28/6/2026).
Kronologi Perampasan Paksa
Peristiwa ini berawal dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat (26/6/2026). Korban yang saat itu memarkirkan kendaraannya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok debt collector.
Para pelaku menekan dan mengintimidasi korban untuk menyerahkan kendaraannya. Penolakan korban berujung pada pemaksaan.
Ia digiring dan diwajibkan membawa mobil tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak debt collector.
Penyelidikan Sosok Dalang Utama
Merespons laporan korban, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin oleh Kompol Jonnifer Yolandra bergerak cepat dan berhasil meringkus kedelapan pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.
Terkait rumor yang beredar mengenai adanya sosok mantan AKBP yang menjadi aktor intelektual di balik aksi premanisme ini, Kombes Pol Indra menyatakan pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan akhir dan masih melakukan penyidikan komprehensif.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara ini,” ujar Indra menegaskan.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan komplotan tersebut, yang meliputi:
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport (milik korban)
- 1 unit mobil Toyota Innova
- 1 unit mobil Nissan X-Trail
- 6 buah KTP
- 3 buah STNK
Saat ini, kedelapan terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






