Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pringsewu menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24 kilogram asal Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang kurir berinisial M (32) di kawasan pool (PO) bus Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria yang diketahui sebagai warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tersebut diringkus beserta barang bukti yang dibawanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja yang disimpan secara terpisah, yakni 15 paket seberat 15 kilogram di dalam sebuah koper dan sembilan paket seberat 9 kilogram di dalam sebuah kardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka M mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir.
Ia ditugaskan untuk membawa puluhan kilogram ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diserahkan dan diedarkan di wilayah Lampung.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku telah menerima uang operasional perjalanan sebesar Rp3,5 juta. Ia juga dijanjikan upah tambahan sebesar Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diserahkan kepada penerima.
Hingga saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pengembangan secara intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini.
Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk mengidentifikasi identitas pengirim dari Sumatera Utara serta memburu calon penerima barang di wilayah Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka M kini ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dan menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)






