Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil meringkus Yogi Apriyanto, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka ditangkap pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan buronan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diciduk saat berada di sebuah indekos atau bedeng 50 di Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
”Kami menciduk pelaku curanmor kemarin pada 22.00 WIB oleh Tekab 308 Polres Lamtim setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Iksir, Senin (29/6/2026).
Penangkapan Yogi didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT/POLSEK METRO KIBANG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tertanggal 25 September 2024.
Kasus pencurian ini menimpa Muhajir (52), warga Dusun V, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu, korban bersama anaknya, Arif Andreansyah, sedang memanen kacang panjang di kebun mereka yang berlokasi di Dusun I, Desa Kibang.
Iptu Iksir menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendengar suara mesin motor melintas yang identik dengan sepeda motor Honda CB150R miliknya yang diparkir di gubuk kebun.
Korban kemudian meminta anaknya untuk memeriksa ke gubuk tempat memarkirkan motor Honda CB150R bernomor polisi BE 4458 IM dan Honda Vario bernomor polisi BE 4783 FE.
”Setelah dicek, motor Honda CB150R milik korban sudah hilang dari tempatnya,” terang Iksir.
Tak berselang lama, anak korban memergoki pelaku sedang menuntun motor Honda Vario milik korban ke luar area kebun.
Arif langsung meneriaki dan mengejar pelaku hingga ke arah Kota Metro, yang pada akhirnya berujung pada status buron (DPO) tersangka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dan warga sekitar.
Akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materi sebesar Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Apriyanto dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (*)






