Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y (39) lantaran diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya.

Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp46 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

​”Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” kata Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (25/6/2026).

​Kasus ini bermula dari laporan korban, Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa, yang kehilangan kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026.

Korban melapor ke polisi setelah mengecek ke bank dan mendapati adanya tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total Rp4,2 juta.

​Selain kartu ATM, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa korban juga telah kehilangan emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung dari lemari kamarnya pada Maret 2026.

​Awalnya, korban mencurigai ART lain berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi Y yang bekerja sebagai ART pulang-pergi di rumah korban, berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu agen BRI Link tempat pelaku menarik uang tunai.

​Saat proses penangkapan, Y sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik menyodorkan bukti rekaman CCTV.

​Kepada polisi, Y mengakui telah mencuri kartu ATM, emas Antam, serta perhiasan majikannya. Ia menyebut seluruh perhiasan curian telah dijual.

Motif kejahatan tersebut didasari oleh desakan ekonomi, di mana uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

​Saat ini, Y telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung
Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina
Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha
Buntut Konflik Lahan, Massa Bakar Fasilitas PT BSA di Lampung Tengah
Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi
Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS 2025-2030, Targetkan Sinergi CSR dan Penyaluran Bantuan RST
RSJ Daerah Lampung Resmi Berganti Nama Jadi RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
Diduga Nikah Siri dengan TKW dan Masih Istri Sah Orang Lain, Oknum Polisi di Lampung Dilaporkan Istri Sah ke Propam!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Gara-Gara Rebutan Cowok! Siswi SMA dan SMP di Lampung Utara Adu Jotos di Kuburan Cina

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pasca Pembakaran Aset PT BSA, Aparat Gabungan Perketat Pengamanan di Anak Tuha

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penembakan Mantan Istri di Mesuji Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Tanggamus Lantik Pengurus LKKS 2025-2030, Targetkan Sinergi CSR dan Penyaluran Bantuan RST

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Aniaya Wanita di Rumah Kost, Oknum Pengacara Diciduk Polda Lampung

Rabu, 12 Agu 2026 - 15:40 WIB