Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y (39) lantaran diduga mencuri kartu ATM, logam mulia, dan perhiasan milik majikannya.
Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp46 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
”Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami korban,” kata Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (25/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa, yang kehilangan kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya pada 8 Juni 2026.
Korban melapor ke polisi setelah mengecek ke bank dan mendapati adanya tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total Rp4,2 juta.
Selain kartu ATM, dalam proses penyelidikan terungkap bahwa korban juga telah kehilangan emas Antam serta perhiasan berupa gelang dan kalung dari lemari kamarnya pada Maret 2026.
Awalnya, korban mencurigai ART lain berinisial M yang tinggal menetap di rumahnya. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi Y yang bekerja sebagai ART pulang-pergi di rumah korban, berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu agen BRI Link tempat pelaku menarik uang tunai.
Saat proses penangkapan, Y sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik menyodorkan bukti rekaman CCTV.
Kepada polisi, Y mengakui telah mencuri kartu ATM, emas Antam, serta perhiasan majikannya. Ia menyebut seluruh perhiasan curian telah dijual.
Motif kejahatan tersebut didasari oleh desakan ekonomi, di mana uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar utang, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, Y telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)






