Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menangkap seorang pria berinisial MZ (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan ponsel milik seorang mahasiswi berusia 18 tahun.
Tersangka diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, usai melarikan diri setelah beraksi di sebuah rumah kos kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah warung makan di wilayah Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang.
”Kami melacak identitas pelaku hingga terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Toni, Rabu (24/6/2026).
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (17/6/2026). Kejadian bermula saat korban dan tersangka, yang telah berkenalan selama tiga bulan melalui media sosial, sepakat untuk bertemu secara langsung.
Tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju sebuah rumah kos.
Setibanya di dalam kamar kos, tersangka diduga hendak melakukan tindakan asusila. Korban yang merasa tertekan dan ketakutan berhasil melepaskan diri dan bersembunyi dengan cara mengunci diri di dalam kamar mandi.
Memanfaatkan situasi saat korban berada di kamar mandi, tersangka langsung mengambil ponsel Redmi 12 dan kunci motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan mendapati tersangka beserta barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi 12 milik korban yang sebelumnya dikuasai tersangka.
Saat ini, MZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)






