Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung  Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menangkap seorang pria berinisial MZ (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan ponsel milik seorang mahasiswi berusia 18 tahun.

Tersangka diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, usai melarikan diri setelah beraksi di sebuah rumah kos kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah warung makan di wilayah Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang.

​”Kami melacak identitas pelaku hingga terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Toni, Rabu (24/6/2026).

​Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (17/6/2026). Kejadian bermula saat korban dan tersangka, yang telah berkenalan selama tiga bulan melalui media sosial, sepakat untuk bertemu secara langsung.

Tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju sebuah rumah kos.

​Setibanya di dalam kamar kos, tersangka diduga hendak melakukan tindakan asusila. Korban yang merasa tertekan dan ketakutan berhasil melepaskan diri dan bersembunyi dengan cara mengunci diri di dalam kamar mandi.

​Memanfaatkan situasi saat korban berada di kamar mandi, tersangka langsung mengambil ponsel Redmi 12 dan kunci motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan mendapati tersangka beserta barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi 12 milik korban yang sebelumnya dikuasai tersangka.

​Saat ini, MZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta
Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam
Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit
Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!
Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Bukan Cuma Depresi, Ternyata Ini Alasan Pria di Bandar Lampung Nekat Panjat Tower 52 Meter!
Sambut HUT ke-344, Pemkot Bandar Lampung Gelar Jalan Sehat Berhadiah Rumah dan Mobil!
Jaga Ekosistem dan Ekonomi Warga, Gubernur Lampung Lepas 33 Ribu Bibit Ikan di Sungai Mesuji
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:23 WIB

Dalih Terlilit Utang, ART di Pringsewu Nekat Kuras ATM hingga Jual Emas Antam Majikan Senilai Rp46 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:20 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan ‘Bed Dryer’ di Mesuji, Pangkas Waktu Pengeringan Gabah Jadi Hitungan Jam

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:43 WIB

Carut Marut Tata Kelola RSUD Batin Mangunang, Uang Miliaran Menguap Gitu Aja?! GRAK Tantang Inspektorat Lakukan Audit

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:10 WIB

Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:04 WIB

Beringas! Atlet Tinju PON Lampung Dihantam Cangkul di PKOR, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Berita Terbaru

DAERAH

Bupati Tanggamus Lantik 13 Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya!

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:10 WIB