Apes! Kencan Pertama Lewat Medsos, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Ponsel Mahasiswi di Bandar Lampung

- Editor

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung  Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Karang Timur menangkap seorang pria berinisial MZ (23) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan ponsel milik seorang mahasiswi berusia 18 tahun.

Tersangka diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, usai melarikan diri setelah beraksi di sebuah rumah kos kawasan Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menyatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah warung makan di wilayah Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang.

​”Kami melacak identitas pelaku hingga terdeteksi berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Toni, Rabu (24/6/2026).

​Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Rabu (17/6/2026). Kejadian bermula saat korban dan tersangka, yang telah berkenalan selama tiga bulan melalui media sosial, sepakat untuk bertemu secara langsung.

Tersangka kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju sebuah rumah kos.

​Setibanya di dalam kamar kos, tersangka diduga hendak melakukan tindakan asusila. Korban yang merasa tertekan dan ketakutan berhasil melepaskan diri dan bersembunyi dengan cara mengunci diri di dalam kamar mandi.

​Memanfaatkan situasi saat korban berada di kamar mandi, tersangka langsung mengambil ponsel Redmi 12 dan kunci motor milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan mendapati tersangka beserta barang-barang miliknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

​Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi 12 milik korban yang sebelumnya dikuasai tersangka.

​Saat ini, MZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus
Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym
Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Berita Terbaru