Caption : Eks Anggota DPRD Tanggamus,Agus Munada. Diduga pelaku penganiayaan terhadap pengunjung Gym di Tanggamus bernama Putri.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Beredarnya video viral terkait dugaan penganiayaan seorang perempuan bernama Putri di sebuah tempat kebugaran “Baby Gym” di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, akhirnya mendapat respons dari pihak terduga pelaku.
Agus Munada yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Tanggamus ini (pria yang disebut dalam video tersebut) memberikan klarifikasi pada Jumat (14/8/2026), ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi hanya berdasarkan potongan rekaman yang beredar di media sosial dan menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum.
Agus menyebut ada rangkaian peristiwa yang memicu keributan (cekcok dan saling dorong), dan video yang beredar tidak utuh.
Diketahui juga, baik pihak korban (Putri) maupun terduga pelaku (Agus Munada) telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian.
Pihak Polsek Talang Padang juga membenarkan telah menerima laporan pada 14 Agustus 2026 dan sedang dalam tahap awal penanganan.
Tanggapan Agus Munada
Dalam keterangan tertulisnya, Agus menjelaskan bahwa insiden tersebut tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut dugaan kekerasan fisik yang dituduhkan merupakan buntut dari keributan di tempat usahanya yang kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong.
“Yang jelas, kejadiannya tidak berdiri sendiri. Ada rangkaian peristiwa sebelumnya dan banyak orang yang melihat langsung. Karena itu, saya berharap semuanya bisa dilihat secara utuh,” jelas Agus.
Ia menambahkan, bahwa dirinya tidak ingin memperpanjang perdebatan di media sosial dan memilih untuk menghormati proses hukum.
“Karena sudah sama-sama melapor, biarkan prosesnya berjalan dan kita serahkan kepada pihak kepolisian. Biarkan pihak kepolisian yang memproses dan menilai berdasarkan fakta,” tegasnya.
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, membenarkan adanya pelaporan terkait kasus yang tengah viral ini.
Saat dikonfirmasi, Iptu Harunur menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan.
”Baru kita terima laporannya, nanti akan kita tindak lanjuti, Pak. Terima kasih,” ujar Harunur.
Berdasarkan data yang beredar, laporan dari pihak Putri tercatat pada 14 Agustus 2026 dengan nomor register TBL/B/105/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah Putri mengunggah video pengakuan di media sosial.
Dalam keterangannya, Putri menyebut insiden bermula saat ia menyadari lupa membayar biaya harian gym sebesar Rp10.000 setelah selesai berolahraga pada pukul 20.30 WIB.
Niat kembali ke lokasi untuk melunasi pembayaran tersebut justru berujung cekcok. Putri mengaku mendapat perlakuan agresif berupa pencekikan, penamparan, dan pencakaran dari pelaku.
Kini, dengan adanya laporan kepolisian dari kedua belah pihak, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengungkap kronologi secara utuh berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di tempat kejadian. (*)






