Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan AS (33), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama kurang lebih satu tahun.
Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (13/8/2026) pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan AS merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.
”Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).
Tersangka AS, yang merupakan warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini terjerat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa pada Juli 2025.
Dalam tindak pidana tersebut, AS beraksi bersama rekannya berinisial OTS. Modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari target kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
”Peran AS adalah mencari target bersama OTS. Setelah sasaran ditemukan, OTS mengeksekusi sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai motor sarana dan bertugas mengawal pelarian,” jelas Ramon.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban yang langsung berteriak. Warga sekitar kemudian mengejar para pelaku hingga menyebabkan OTS tertabrak dan berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara AS melarikan diri.
Dengan tertangkapnya AS, pihak kepolisian menyatakan seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan dan kasus dinyatakan tuntas.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya. Atas tindak kejahatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, korban pencurian, Nur Beti (33), menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota.
Ia mengaku sepeda motornya dicuri saat diparkir di depan depot air isi ulang dengan kunci yang masih tergantung.
”Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” ungkap Nur Beti. (*)






