Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan AS (33), Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah buron selama kurang lebih satu tahun.

Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (13/8/2026) pukul 16.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan AS merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

​”Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Ramon dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).

​Tersangka AS, yang merupakan warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ini terjerat kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Karawang, Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa pada Juli 2025.

​Dalam tindak pidana tersebut, AS beraksi bersama rekannya berinisial OTS. Modus operandi kedua pelaku adalah berkeliling mencari target kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

​”Peran AS adalah mencari target bersama OTS. Setelah sasaran ditemukan, OTS mengeksekusi sepeda motor korban, sedangkan AS mengendarai motor sarana dan bertugas mengawal pelarian,” jelas Ramon.

​Aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban yang langsung berteriak. Warga sekitar kemudian mengejar para pelaku hingga menyebabkan OTS tertabrak dan berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara AS melarikan diri.

​Dengan tertangkapnya AS, pihak kepolisian menyatakan seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan dan kasus dinyatakan tuntas.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya. Atas tindak kejahatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

​Di sisi lain, korban pencurian, Nur Beti (33), menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota.

Ia mengaku sepeda motornya dicuri saat diparkir di depan depot air isi ulang dengan kunci yang masih tergantung.

​”Saya berterima kasih dan mengapresiasi kerja polisi karena kasus ini akhirnya bisa terungkap seluruhnya. Pelaku yang sempat kabur selama hampir satu tahun akhirnya ditangkap juga,” ungkap Nur Beti. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus
Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym
Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Beredar Foto dan Isi Chat dengan Bidan Posyandu, Lurah Gunung Sulah Bantah Punya Hubungan Spesial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Berita Terbaru