Bawa Kabur dan Nikahi Remaja 16 Tahun, Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial AK (23) atas dugaan tindak pidana membawa kabur dan menikahi seorang remaja putri berusia 16 tahun tanpa izin orang tua.

Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban yang diterima kepolisian pada awal 2026.

​Menurut Riswanto, kasus ini terungkap pada 6 Juni 2026, ketika ibu korban yang tengah berada di Brebes, Jawa Tengah, menerima kiriman video pernikahan anaknya dari kakak kandung terduga pelaku berinisial R.

​”Keluarga korban sempat berupaya mencari penyelesaian dengan mendatangi rumah keluarga AK di Blambangan Umpu. Namun, pihak keluarga terduga pelaku menyatakan tidak mengetahui kejadian tersebut. Orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” ujar Riswanto, Selasa (23/6/2026).

​Dalam proses penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada AK sejak pertengahan Mei 2026. Namun, tersangka mangkir dari panggilan tersebut dan melarikan diri ke luar daerah.

​”Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AK tanpa perlawanan,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota
Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus
Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym
Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!
Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU
Dibalik Sengketa Lahan Berujung Rusuh, Massa Bakar 32 Bangunan dan Belasan Kendaraan PT BSA di Lampung Tengah
Libatkan Gadis 19 Tahun di 8 Lokasi, Komplotan Curanmor Bersenpi Tak Berkutik Diringkus Polisi
Lapas Kotaagung Musnahkan 522 Barang Sitaan, Kalapas: Handphone Haram bagi Warga Binaan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Setahun Buron, DPO Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringsewu Kota

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Saling Lapor Polisi, Agus Munada Buka Suara Terkait Video Viral Penganiayaan Pengunjung Gym di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Viral! Cuma Gegara Rp10 Ribu, Eks Anggota DPRD Tanggamus Diduga Cekik dan Tampar Pengunjung Gym

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Cegah Konflik Berdarah, Masyarakat Adat Tiga Marga Desak Pemkab Tanggamus Ambil Alih Lahan Eks HGU

Berita Terbaru