Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Anggaran belanja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat tengah menjadi sorotan tajam publik.
Instansi tersebut disorot lantaran menganggarkan dana sebesar Rp30 juta untuk pengadaan sembilan buah penghapus pensil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai anggaran yang dinilai fantastis untuk barang sederhana tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Perbandingan harga pasaran penghapus pensil yang terlampau jauh dari nilai pagu anggaran membuat publik mempertanyakan proses perencanaan dan penyusunan kebutuhan di lingkungan dinas tersebut.
Polemik ini berkembang menjadi tuntutan akan transparansi dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masyarakat mendesak agar setiap rencana belanja pemerintah disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan standar harga wajar, sehingga tidak merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen anggaran pemerintah daerah, pengadaan sembilan unit penghapus pensil itu masuk ke dalam komponen belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Dokumen tersebut memuat rincian jumlah, spesifikasi, dan harga satuan yang kini menjadi perdebatan umum seperti dilansir dari Suara.com.
Sebagai instansi yang berwenang memberikan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal kepada masyarakat serta pelaku usaha, penggunaan anggaran operasional DPMPTSP dituntut untuk berjalan efektif dan tepat sasaran.
Merespons polemik tersebut, publik kini mendesak adanya keterbukaan informasi anggaran. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak DPMPTSP Lampung Barat maupun otoritas terkait untuk meluruskan detail pengadaan barang yang memicu kontroversi tersebut. (*)






