Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya merupakan warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Gobel, Sabtu (13/6/2026).
Aksi pencurian ini terjadi pada 21 Mei 2026 lalu sekitar pukul 12.45 WIB. Korbannya adalah Sulis Cahyono (32), seorang petani yang saat itu sedang bekerja di persawahan Desa Braja Sakti.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard sepeda motor saat sedang bertani.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi BE 5573 PS beserta ponsel Oppo A17 milik korban yang disimpan di dalam jok.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara pada Jumat (12/6/2026), yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku di hari yang sama.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah (BE 5573 PS), 1 unit smartphone merek Oppo A17 dan 1 dokumen kelengkapan kendaraan bermotor
Polisi menduga motif pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)






