Beraksi di Tengah Sawah, Dua Pelaku Curanmor di Lamtim Diciduk Tim Tekab 308

- Editor

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara, Polres Lampung Timur, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolsek Way Jepara, AKP Gobel, menyebutkan bahwa kedua tersangka berinisial EW (40) dan PA (33). Keduanya merupakan warga Desa Labuhan Ratu VII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama jajaran Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Ratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kedua pelaku berhasil kami amankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Gobel, Sabtu (13/6/2026).

​Aksi pencurian ini terjadi pada 21 Mei 2026 lalu sekitar pukul 12.45 WIB. Korbannya adalah Sulis Cahyono (32), seorang petani yang saat itu sedang bekerja di persawahan Desa Braja Sakti.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard sepeda motor saat sedang bertani.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi BE 5573 PS beserta ponsel Oppo A17 milik korban yang disimpan di dalam jok.

​Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara pada Jumat (12/6/2026), yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan pelaku di hari yang sama.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah (BE 5573 PS), 1 unit smartphone merek Oppo A17 dan 1 dokumen kelengkapan kendaraan bermotor

Polisi menduga motif pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar
Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan
Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran
Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah
Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Bandar Lampung Diciduk, Paksa Anak Laki-laki Hubungan Sesama Jenis!
Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Tulang Bawang Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
DPRD Tanggamus Sahkan APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,74 Triliun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 11:25 WIB

Antrean Truk BBM di Bahu Jalan Makan Korban, Pemuda 25 Tahun Tewas Seketika di Jalinsum Natar

Sabtu, 19 September 2026 - 09:18 WIB

Akal Bulus Mahasiswa Way Kanan, Modal Video Editan, Kuras Uang Korban Rp 700 Juta Kedok Tambak Ikan

Sabtu, 19 September 2026 - 09:13 WIB

Simpan BB di Bungkus Rokok, Polisi Sita 2,84 Gram Sabu dari 2 Tersangka di Pesawaran

Sabtu, 19 September 2026 - 09:08 WIB

Modus ‘Test Ride’, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan di Lampung Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 08:52 WIB

Simpan 4 Paket Sabu di Jaket, Buruh Serabutan ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Narkoba di Bandar Lampung

Berita Terbaru