Polisi Amankan Tawuran di Pringsewu, Tiga Jadi Tersangka, Empat Masuk DPO!

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (28/5/2026).  

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyatakan bahwa keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Para remaja ini berasal dari dua kelompok yang berbeda, yaitu kelompok PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan kelompok Warca Boys 25 dari Kecamatan Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Adapun identitas enam remaja tersebut adalah N (13), J (19), Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul berupa gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan bom molotov dalam aksi tawuran tersebut.

​”Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujar Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/6/2026).

​Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.

​Selain itu, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan,” tegas Rosali. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Pugung EI Resmi Jadi Tersangka!
Utang Lama Belum Lunas, Pemkab Lampung Utara Nekat ‘Ngutang’ Lagi Rp150 Miliar ke PT SMI!
Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Belasan Paket Gagal Edar!
LBH Bandar Lampung Desak Investigasi Independen Kematian DPO Curanmor Jabung
Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!
JMSI Lampung Rencanakan Festival Keris Pusaka Nusantara di Pringsewu pada 2027
Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!
Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:52 WIB

Tipu Proyek Tenda Rp80 Juta, Kakon Pugung EI Resmi Jadi Tersangka!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:40 WIB

Utang Lama Belum Lunas, Pemkab Lampung Utara Nekat ‘Ngutang’ Lagi Rp150 Miliar ke PT SMI!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:25 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Belasan Paket Gagal Edar!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:35 WIB

Polisi Amankan Tawuran di Pringsewu, Tiga Jadi Tersangka, Empat Masuk DPO!

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:53 WIB

Viral di Media Sosial Perkelahian TNI Vs Warga di Lampung Utara, Ini Penyebabnya!

Berita Terbaru