Polisi Amankan Tawuran di Pringsewu, Tiga Jadi Tersangka, Empat Masuk DPO!

- Editor

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan enam remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (28/5/2026).  

​Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menyatakan bahwa keenam remaja tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 di enam lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026). Para remaja ini berasal dari dua kelompok yang berbeda, yaitu kelompok PJ (Pajaresuk Pringsewu) dan kelompok Warca Boys 25 dari Kecamatan Pagelaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Adapun identitas enam remaja tersebut adalah N (13), J (19), Z (14) dari kelompok PJ, serta S (19), A (19), dan D (19) dari kelompok Warca Boys 25.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan panjang lebih dari satu meter serta dua alat pemukul berupa gear motor yang dimodifikasi menggunakan tali kain atau sabuk. Selain itu, ditemukan pula indikasi penggunaan bom molotov dalam aksi tawuran tersebut.

​”Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang melintas,” ujar Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (5/6/2026).

​Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga dari enam remaja tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.

​Selain itu, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas hingga tahap pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum dan proses persidangan,” tegas Rosali. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekan Konflik Gajah Liar, Menhut dan Gubernur Lampung Tinjau Fasilitas Mitigasi di Way Kambas
Masuk Perkebunan Perusahaan, Tapir Langka di Mesuji Berhasil Dievakuasi!
Rumah Warga di Lampung Barat Dilalap si Jago Merah, Kerugian dan Penyebab Masih Misteri
Garang Saat Tikam Tetangga, Penjual Kepiting di Lamtim Menangis Peluk Istri Saat Ditangkap
Dugaan Korupsi di Lapas Metro Capai Miliaran! dari Sunat Jatah Makan dan Mandi Napi hingga Biaya Pemeliharaan Gedung
Buron 14 Hari Dikejar Polisi, Pelaku Penembakan Sabung Ayam di Mesuji Akhirnya Menyerah, Terancam Pasal Berlapis!
Diberi Tumpangan, Pria Pengangguran Asal Lamsel Ini Malah Gasak Uang Tuan Rumah Rp40 Juta, Habis Buat Judol!
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Janji Nikah, Oknum Pejabat BUMN Dilaporkan ke Polda Lampung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:57 WIB

Tekan Konflik Gajah Liar, Menhut dan Gubernur Lampung Tinjau Fasilitas Mitigasi di Way Kambas

Minggu, 20 September 2026 - 14:38 WIB

Masuk Perkebunan Perusahaan, Tapir Langka di Mesuji Berhasil Dievakuasi!

Minggu, 20 September 2026 - 12:04 WIB

Rumah Warga di Lampung Barat Dilalap si Jago Merah, Kerugian dan Penyebab Masih Misteri

Minggu, 20 September 2026 - 11:59 WIB

Garang Saat Tikam Tetangga, Penjual Kepiting di Lamtim Menangis Peluk Istri Saat Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 - 11:02 WIB

Dugaan Korupsi di Lapas Metro Capai Miliaran! dari Sunat Jatah Makan dan Mandi Napi hingga Biaya Pemeliharaan Gedung

Berita Terbaru