Caption : Kakon Suka Agung Barat, Kecamatan Pugung, berinisial EI (36), Pelaku penipuan dan penggelapan.
Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi menetapkan Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, berinisial EI (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang berupa delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/6/2026) di kediamannya setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ipda Agus, Sabtu (6/6/2026).
Perkara bermula pada 11 Maret 2024, saat tersangka memesan delapan unit tenda tarup kepada korban, Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Tersangka menjanjikan pembayaran senilai Rp80 juta akan dilunasi setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan pengadaan barang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Proses Hukum
Pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka pada April 2026, namun tidak diindahkan tanpa alasan yang sah. Hal ini mendorong tim penyidik menjemput tersangka di kediamannya pada Kamis (4/6/2026).
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Kami menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Agus. (*)






