Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus penadahan kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan memburu dua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (5/6/2026).  

​Kapolsek Talang Padang, Iptu Harunur Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka Yogi Yanto (33). Yogi sebelumnya telah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang berbeda di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dibuat oleh Beny Kurniawan, warga Pekon Kedaloman. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi B 6173 FPD pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

​”Korban mendapati gembok pintu gudang belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” ujar Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.

Penemuan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yogi mengakui telah menjual motor milik Beny tersebut. Ia mengaku mendapatkan motor itu dari pelaku lain berinisial SH (DPO).

​Berbekal keterangan Yogi, Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Tim Tekab 308 Presisi menelusuri keberadaan kendaraan dan menemukannya di sebuah rumah di Dusun Ciluluk, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.

​”Motor berhasil diamankan beserta BPKB dan STNK sebagai barang bukti. Namun, pemilik rumah berinisial A tidak berada di lokasi dan kini berstatus DPO,” tegas Iptu Harunur.

Tindakan Hukum

Atas perbuatannya, tersangka Yogi Yanto dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.

Saat ini, polisi masih terus memburu SH dan A yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan curanmor ini. Kapolsek mengimbau kedua DPO agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri.

Sebagai catatan, pada kasus curanmor sebelumnya terkait pencurian Honda Beat, Yogi beraksi bersama rekannya berinisial JS. 

JS saat ini telah diamankan oleh Polsek Talang Padang karena menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarganya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga
Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!
Terjatuh dari Kapal di Selat Sunda, Pria Asal Lampung Utara Ditemukan Selamat
Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:57 WIB

Polsek Talang Padang Amankan Motor Curian, Dua DPO Masih Diburu!

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:19 WIB

Kucurkan Rp293 Miliar, Ini Strategi Pemprov Lampung dan Tim PKH Sejahterakan 391 Ribu Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tangkap Satu Pelaku ‘Bajing Loncat’ Pencuri Pupuk di Bandar Lampung, Tiga Buron!

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Berita Terbaru