Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil meringkus satu tersangka komplotan ‘bajing loncat’ yang aksi pencuriannya viral di media sosial.
Tersangka kedapatan mencuri pupuk dari sebuah truk yang melintas di kawasan Jalan Teluk Ambon, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yang diamankan berinisial IP (22), warga Kecamatan Panjang. Sementara itu, tiga pelaku lain yang merupakan rekan IP kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam tahap pengejaran.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat petugas terhadap video viral di media sosial.
Berbekal rekaman tersebut, jajaran Polsek Panjang bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan gabungan hingga mengidentifikasi para pelaku.
”Setelah video viral, jajaran Polsek Panjang bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat ini satu pelaku sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kombes Alfret.
Modus Operandi Berbahaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini menjalankan aksinya dengan menyasar truk yang sedang melaju. Tersangka IP bertugas memanjat bak truk, menyingkap terpal penutup muatan, dan menjatuhkan karung-karung pupuk ke badan jalan. Ketiga rekannya membuntuti dari belakang untuk mengumpulkan pupuk yang dijatuhkan agar bisa segera dijual.
Dalam aksi terakhir yang terekam kamera, komplotan tersebut berhasil menggasak lima karung pupuk. Sebelum ditangkap, pelaku telah menjual dua karung dengan harga Rp125 ribu per karung, dan uang hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara mereka.
”Dari tangan tersangka kami mengamankan tiga karung pupuk yang belum sempat dijual. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,5 juta,” tambah Kombes Alfret.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut karena menduga kelompok ini telah beraksi lebih dari satu kali di wilayah hukum Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Di akhir keterangannya, Kapolresta memberikan ultimatum kepada ketiga pelaku yang masih buron.
“Kami mengimbau para pelaku yang masih dalam pengejaran untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Alfret. (*)






