Caption : Ist
Hariannarasi.com, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berlanjut.
Penegasan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang menetapkan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, memastikan tidak ada penghentian dalam proyek tersebut. Pembangunan tetap didanai melalui tiga skema utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta.
”Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” ujar Troy dalam agenda Pengukuhan Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kalimantan Timur di Balikpapan, Minggu (31/5/2026).
Terkait putusan MK mengenai Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menjelaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan proyek IKN.
Sebaliknya, putusan itu justru memperkuat koridor hukum proses transisi. Ia menekankan bahwa secara undang-undang, peresmian perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara saat ini hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Lebih lanjut, Troy memaparkan bahwa IKN dirancang bukan sekadar sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Nusantara tengah dikembangkan menjadi “Superhub Ekonomi Nusantara” yang mencakup sembilan wilayah perencanaan.
Fokus pengembangan tersebut meliputi pusat bisnis, fasilitas kesehatan, energi baru terbarukan, hingga industri pangan.
Proyek ini didesain untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang terhubung langsung dengan wilayah sekitar di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara.
Di akhir penjelasannya, Troy meminta media massa untuk membantu menjaga ruang informasi publik dengan menyampaikan fakta secara utuh bahwa proses pembangunan IKN hingga hari ini masih terus berjalan. (*)






