Caption : Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Frederica Widyasari bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Hariannarasicom, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tegas terkait tata cara penagihan utang oleh debt collector atau pihak ketiga.
Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan tujuan mencegah praktik penagihan yang meresahkan dan melindungi hak-hak debitur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK menegaskan, seluruh proses penagihan utang kredit maupun pinjaman online (pinjol) kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyelenggara, dan penagih di lapangan wajib tunduk pada etika serta norma hukum yang berlaku.
Terdapat 9 aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh debt collector saat melakukan penagihan, yaitu:
- Wajib Menggunakan Identitas Resmi: Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kartu identitas resmi dari perusahaan pembiayaan yang dilengkapi dengan foto diri.
- Dilarang Menggunakan Ancaman: Penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur (misalnya menyebarkan data pribadi).
- Tanpa Tekanan Fisik dan Verbal: Dilarang keras memberikan tekanan secara fisik maupun verbal (makian atau kata-kata kasar) selama proses penagihan berlangsung.
- Bebas dari Unsur SARA: Debt collector dilarang menggunakan kata-kata atau tindakan intimidasi yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
- Hanya Menagih ke Debitur Utama: Penagihan utang hanya boleh ditujukan secara langsung kepada pihak yang berutang (penerima dana). Penagihan tidak boleh dilakukan kepada keluarga, rekan kerja, atau kontak darurat debitur.
- Batas Waktu Penagihan: Proses penagihan hanya diperbolehkan pada jam wajar, yakni mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Tidak diperbolehkan meneror nasabah pada tengah malam.
- Dilarang Menagih di Hari Libur: Penagihan hanya diizinkan pada hari kerja (Senin hingga Sabtu). Debt collector dilarang menagih pada hari Minggu atau hari libur nasional.
- Lokasi Penagihan Sesuai Domisili: Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur atau alamat yang tercatat dalam perjanjian. Penagihan di luar tempat tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari nasabah terlebih dahulu.
- Wajib Membawa Dokumen dan Surat Tugas: Selain identitas, penagih wajib membawa surat tugas penagihan resmi dari perusahaan, bukti rincian tunggakan, serta memiliki sertifikat profesi penagihan dari lembaga yang diakui OJK.
OJK menegaskan, penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan resmi dari konsumen.
Apabila debt collector melanggar sembilan aturan di atas, seperti menagih tanpa surat tugas lengkap atau bertindak kasar, konsumen berhak menolak penagihan dan melaporkan tindakan tersebut ke OJK atau pihak kepolisian. (*)






