Buron 6 Tahun, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Lampung Tengah

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Tengah – Pelarian panjang AYN (38), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama enam tahun, akhirnya berakhir. 

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menangkap tersangka di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (29/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mengatakan, AYN adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Kota Gajah pada 28 Juli 2020.

​“Pelaku diduga melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Satu pelaku telah lebih dahulu tertangkap, sementara dua lainnya masih berstatus DPO,” jelas AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).

​Aksi pencurian tersebut dilakukan pada dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban berinisial SO (73). Akibat insiden itu, korban menderita kerugian materi berupa uang tunai senilai Rp45 juta dan satu unit telepon seluler.

Penangkapan terhadap AYN dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Ipda Ambari setelah polisi mendeteksi keberadaan tersangka.

AKP Yakub menambahkan, proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan, dan polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat kejadian pada 2020 lalu.

​Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa AYN tidak hanya terlibat kasus curat tersebut. Tersangka mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026.

​Kini, AYN telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami potensi keterlibatan AYN dalam tindak pidana lain, serta terus melakukan pengejaran terhadap dua rekannya yang masih buron.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi
Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung
Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban
Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun
Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas
Gerebek Pelaku Pengeroyokan, Polsek Kota Agung Temukan Sabu dan Dua Wanita di Kontrakan
Kepergok Korban, Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kawal Ketat Gizi Pelajar, Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Dapur Program MBG
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:06 WIB

Warga Mesuji Serahkan 80 Senjata Api Rakitan dan 85 Amunisi Secara Sukarela ke Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:28 WIB

Kawal Mutu Gizi Siswa, Kajati Lampung dan Bupati Tanggamus ‘Warning’ Pengelola Dapur SPPG di Pugung

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polisi Ringkus Dua Perampas Motor Pelajar di Bandar Lampung, Satu Pelaku Kerabat Korban

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Sekap dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Polsek Punggur Ciduk Remaja 17 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:25 WIB

Nekat Terobos Perlintasan, Daihatsu Ayla Ditabrak KA Babaranjang di Lampung Utara, Dua Pelajar Tewas

Berita Terbaru