Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Merespons laporan warga, jajaran Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat pesta minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, pada Rabu (20/5/2026) malam.
Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan, tindakan tegas ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Bhabinkamtibmas mengenai aktivitas meresahkan di rumah milik warga berinisial DZ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim dan Kepala Pekon setempat untuk mendatangi lokasi.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB tersebut membuahkan hasil. Petugas mendapati enam orang yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi miras.
Keenam orang yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi empat Laki-laki, yakni DZ (40) selaku pemilik rumah, AEW (46), A (32), dan D (45), serta dua perempuan, yakni YR (30) dan K (42).
“Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol sisa minuman keras merek Kawa-kawa dari lokasi kejadian,” jelas Iptu Harunur Rasyid, Jumat (22/5/2026).
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan, melainkan mengedepankan langkah persuasif.
Keenam warga yang terjaring penggerebekan tersebut telah diberikan pembinaan di Polsek Talang Padang dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menutup keterangannya, Iptu Harunur Rasyid menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons setiap informasi terkait gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan segera melapor kepada petugas terdekat apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar. (*)






