Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan dana sebesar Rp125 miliar dari APBD 2026 untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan.
Anggaran ini ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) guna memastikan keberlanjutan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan APBD selalu taat dengan mengalokasikan anggaran,” ujar Marindo.
Rincian Alokasi Anggaran JKN 2026
Marindo menjelaskan, total anggaran tersebut dibagi untuk dua sasaran utama masyarakat, yaitu:
Peserta PBI, Pemprov mengalokasikan dana hampir sebesar Rp85 miliar. Anggaran ini bersumber dari pemotongan 37,5 persen penerimaan pajak rokok daerah.
Peserta PBPU, Pemprov juga menyiapkan sekitar Rp40 miliar untuk membiayai kepesertaan PBPU yang dikelola pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menutupi masyarakat yang belum terjangkau oleh skema PBI nasional.
Sinergi Lintas Daerah
Lebih lanjut, Marindo menekankan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan di Lampung tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah provinsi.
Pembiayaan dan pengelolaan layanan kesehatan ini juga membutuhkan keterlibatan aktif dari pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung terus memperkuat koordinasi lintas daerah untuk memastikan seluruh masyarakat Lampung memiliki akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan. (*)






