Jakarta Tak Lagi Pilkada, Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden?

- Editor

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Menjadi Ikon Republik Indonesia

Hariannarasi.com, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tentu saja menjadi ajang perebutan peserta partai politik untuk menduduki jabatan Gubernur, Walikota dan Bupati disetiap daerah, Namun kini menjadi tak berlaku jika Rancangan Undang-undang (RUU) inisiatif DPR-RI disahkan.

Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu telah menyepakati RUU Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, RUU ini menulis aturan terkait Gubernur Jakarta yang langsung ditunjuk oleh Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah membuat draf RUU yang berisikan tentang penunjukan langsung Gubernur, hasil ini merupakan hasil rapat pleno penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Isi draft ini antara lain bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur Ditunjuk dan Diberhentikan oleh Presiden, serta memperhatikan usulan dari DPR.

Bagian ke 3

Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare
Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 
Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil
Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!
Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Ini Profil dan Rekam Jejak Supriyono alias ‘Mas Botok’, Aktivis Pati yang Viral
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:08 WIB

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16 WIB

Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:57 WIB

Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu

Berita Terbaru