Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Barat – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat menangkap Risman (31), seorang pria yang diduga menganiaya istrinya menggunakan sebilah golok di Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian.
Tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu oleh cekcok terkait komentar di siaran langsung (live) TikTok dan perselisihan mengenai telepon seluler.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira menyatakan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
”Pelaku sudah kami amankan di rumahnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rudy pada Sabtu (12/9/2026).
Rudy menjelaskan, kejadian bermula setelah pelaku melakukan siaran langsung TikTok di depan rumah. Saat pelaku menghampiri korban di kamar, keduanya terlibat adu mulut.
Korban memprotes adanya komentar dari seorang perempuan dalam siaran langsung tersebut yang menjelek-jelekkan dirinya.
Pertengkaran semakin memanas ketika pelaku meminta telepon seluler milik korban karena menduga akun WhatsApp-nya telah ditautkan ke perangkat tersebut.
Saat korban menolak menyerahkan ponselnya, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah golok.
Pelaku sempat mengarahkan senjata tajam tersebut dan mengancam akan membunuh korban beserta anaknya, yang membuat korban sempat lari keluar rumah untuk menenangkan diri.
Ketika korban kembali ke rumah pada pukul 16.00 WIB, pelaku kembali menagih ponsel tersebut. Lantaran korban tetap menolak, pelaku melancarkan aksi kekerasan fisik.
”Pelaku memukulkan bagian samping golok ke bahu korban sebanyak tiga kali. Selain itu, korban juga ditampar pada pipi kiri dan kanan, dicekik lehernya, serta dipukul bagian bahu dan tangan kanannya menggunakan tangan kosong,” jelas Rudy.
Setelah mengalami penganiayaan, korban memanfaatkan waktu saat pelaku tertidur untuk melarikan diri ke area kebun kopi di sekitar rumah sambil menggendong anaknya.
Korban kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta evakuasi. Pada pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh adiknya dan dibawa ke tempat aman di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong.
Berdasarkan pemeriksaan keluarga, ditemukan sejumlah luka memar dan goresan di bahu kiri, memar pada lengan kanan, serta bekas cekikan di leher korban. Laporan ini kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Risman di kediamannya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah golok besi sepanjang 30 sentimeter dengan gagang kayu yang berlapis karet ban.
Saat ini, Risman ditahan di Mapolres Lampung Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. (*)






