Polda Lampung Bongkar Sindikat ‘Love Scamming’ di Rutan Kotabumi, 137 Napi Ditetapkan Tersangka!

- Editor

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang dioperasikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.   

Dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik ini, sebanyak 137 warga binaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, pada Senin (11/5/2026), menjelaskan, aparat gabungan menemukan para pelaku dengan leluasa menjalankan aksi kejahatannya menggunakan ratusan telepon genggam dari balik jeruji besi.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuat akun-akun palsu di media sosial maupun aplikasi kencan. Guna memikat para korban, para narapidana ini kerap menyamar dan mengaku sebagai anggota TNI atau Polri.

​”Setelah korban percaya, komunikasi berlanjut ke percakapan pribadi. Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan panggilan video bernuansa seksual. Hasil rekamannya kemudian dijadikan alat untuk memeras korban agar mentransfer sejumlah uang,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mencatat skala kejahatan ini sangat masif. Lebih dari 1.200 orang telah teridentifikasi sebagai korban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban terkait dengan kasus eksploitasi seksual berbasis daring, sementara 249 korban di antaranya diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku hingga total kerugian menyentuh angka Rp1,4 miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, ke-137 narapidana yang berstatus tersangka tersebut kini telah dipindahkan secara massal dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung.

Saat ini, kepolisian masih terus menelusuri aliran dana hasil pemerasan serta mendata kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor.

Kasus memalukan ini turut mengundang reaksi tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang turun langsung memantau kasus tersebut di Mapolda Lampung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi kasus ini dan meminta kepolisian mengusut tuntas, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petugas rutan yang memfasilitasi masuknya ratusan gawai ke dalam sel tahanan.

“Kalau ada terlibat (pegawai Imipas) proses hukum saja. Kami minta diungkap betul kasus ini. Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi dan akan dibuka terang benderang siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Agus. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung
Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet
Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!
Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!
Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!
Hakim Pangkas Tuntutan JPU, Tiga Eks Petinggi PT LEB Resmi Divonis 3 hingga 7 Tahun Penjara
​Siapa yang Berbohong?! Saling Tuding dan Bongkar Data di Kasus Lahan Bupati Tanggamus vs John Morin
Anak Perusahaan PT Paramount Buka Suara Soal Polemik Transaksi Lahan Exit Tol dengan John Morin
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:07 WIB

Babak Baru Korupsi MBG! Giliran Kepala BGN Nanik S Deyang Menunggu Panggilan Kejagung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:36 WIB

Meski Sudah Dimaafkan PTPN, Kakek Mujiran Tetap Dituntut 3 Bulan Penjara Atas Pencurian Getah Karet

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Korupsi Dana PI, Kejati Lampung Periksa Eks Direktur PT LEB Anshori Djausal Selama 8 Jam!

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:35 WIB

Korupsi Honorer Fiktif Rp11 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Sekda Lamteng Tersangka!

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:00 WIB

Roy Suryo Dijemput di Kamar, Dokter Tifa Terpaksa Ujian S3 dari Kantor Polisi, Jokowi Buka Suara!

Berita Terbaru