Polda Lampung Bongkar Sindikat ‘Love Scamming’ di Rutan Kotabumi, 137 Napi Ditetapkan Tersangka!

- Editor

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang dioperasikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.   

Dalam pengungkapan kasus yang menjadi sorotan publik ini, sebanyak 137 warga binaan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, pada Senin (11/5/2026), menjelaskan, aparat gabungan menemukan para pelaku dengan leluasa menjalankan aksi kejahatannya menggunakan ratusan telepon genggam dari balik jeruji besi.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuat akun-akun palsu di media sosial maupun aplikasi kencan. Guna memikat para korban, para narapidana ini kerap menyamar dan mengaku sebagai anggota TNI atau Polri.

​”Setelah korban percaya, komunikasi berlanjut ke percakapan pribadi. Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan panggilan video bernuansa seksual. Hasil rekamannya kemudian dijadikan alat untuk memeras korban agar mentransfer sejumlah uang,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mencatat skala kejahatan ini sangat masif. Lebih dari 1.200 orang telah teridentifikasi sebagai korban.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 671 korban terkait dengan kasus eksploitasi seksual berbasis daring, sementara 249 korban di antaranya diketahui telah mentransfer uang kepada para pelaku hingga total kerugian menyentuh angka Rp1,4 miliar.

Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, ke-137 narapidana yang berstatus tersangka tersebut kini telah dipindahkan secara massal dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandarlampung.

Saat ini, kepolisian masih terus menelusuri aliran dana hasil pemerasan serta mendata kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum berani melapor.

Kasus memalukan ini turut mengundang reaksi tegas dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang turun langsung memantau kasus tersebut di Mapolda Lampung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menutupi kasus ini dan meminta kepolisian mengusut tuntas, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum petugas rutan yang memfasilitasi masuknya ratusan gawai ke dalam sel tahanan.

“Kalau ada terlibat (pegawai Imipas) proses hukum saja. Kami minta diungkap betul kasus ini. Yakinlah kasus ini tidak akan kami tutup-tutupi dan akan dibuka terang benderang siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Agus. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Sempat Mangkir Alasan Sakit, Eks Bupati Lamtim Diperiksa Polda Lampung
Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Rieke Diah Desak Penyelamatan Barbuk untuk Forensik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 

Berita Terbaru