Caption : Lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia, dan uang tunai dari sebuah toko emas di Bandar Lampung.
Penyitaan yang berlangsung hingga Minggu (10/5/2026) ini merupakan hasil pengembangan kasus tambang emas ilegal di perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski penyitaan barang bukti dalam jumlah besar telah dilakukan, publik dan aktivis lingkungan masih menyoroti penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh dalang utama atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penggeledahan terbaru dilakukan petugas di Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung sejak Sabtu (9/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Selain 71 kantong perhiasan dan logam mulia, petugas juga mengamankan satu unit brankas dari lantai satu bangunan toko. Seluruh barang bukti kini berada di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan ini menindaklanjuti penggeledahan awal pada Kamis (2/4/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Emas JSR diduga kuat menjadi penampung hasil tambang ilegal, termasuk menerima aliran emas seberat kurang lebih dua kilogram langsung dari salah satu tersangka di lokasi tambang.
Status Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi tambang oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Kapolda Lampung menyatakan, dari 24 orang yang diamankan, 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi.
Hingga saat ini, proses hukum diketahui baru menyasar para pekerja lapangan. Aktor utama yang mendanai dan mengendalikan operasional tambang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini juga meluas ke internal kepolisian. Pada Sabtu (14/3/2026), Bidang Paminal Propam Polda Lampung dilaporkan telah memeriksa sejumlah perwira Polres Way Kanan.
Mereka yang diperiksa meliputi oknum Kanit Tipidter berinisial EA, Kasat Reskrim EH, dan KBO Reskrim AR, terkait dugaan keterlibatan maupun pembiaran aktivitas tambang tersebut.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Desakan Aktor Utama
Selain mendesak penangkapan dalang utama, masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menuntut agar kawasan tambang di Way Kanan segera ditutup permanen karena ancaman limbah beracun.
Aktivis WALHI Lampung, Tantok, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya. Ia memperingatkan bahwa penggunaan zat kimia seperti merkuri dan sianida akan mencemari air, tanah, dan udara secara serius.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa dampak paparan logam berat dari tambang ilegal sangat fatal bagi kesehatan warga sekitar.
“Dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan penglihatan, kejang, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin hingga cacat lahir. Dampaknya bukan hanya kanker, tetapi juga gagal kehamilan dan lahirnya anak stunting,” tegas Irfan.
Saat ini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparansi aparat penegak hukum untuk mengungkap identitas pemodal besar di balik operasional tambang emas ilegal Way Kanan. (*)






