BB Tambang Emas Ilegal Way Kanan Sudah Disita, Tapi Bos Besar Masih Tak Tersentuh! Ada Apa?

- Editor

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita 71 kantong berisi emas, berlian, logam mulia, dan uang tunai dari sebuah toko emas di Bandar Lampung.  

Penyitaan yang berlangsung hingga Minggu (10/5/2026) ini merupakan hasil pengembangan kasus tambang emas ilegal di perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Meski penyitaan barang bukti dalam jumlah besar telah dilakukan, publik dan aktivis lingkungan masih menyoroti penanganan kasus yang dinilai belum menyentuh dalang utama atau pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.

​Penggeledahan terbaru dilakukan petugas di Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Enggal, Bandar Lampung sejak Sabtu (9/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026).

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, membenarkan adanya penyitaan tersebut. Selain 71 kantong perhiasan dan logam mulia, petugas juga mengamankan satu unit brankas dari lantai satu bangunan toko. Seluruh barang bukti kini berada di ruang Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan ini menindaklanjuti penggeledahan awal pada Kamis (2/4/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Toko Emas JSR diduga kuat menjadi penampung hasil tambang ilegal, termasuk menerima aliran emas seberat kurang lebih dua kilogram langsung dari salah satu tersangka di lokasi tambang.

Status Tersangka dan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi tambang oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3/2026). Kapolda Lampung menyatakan, dari 24 orang yang diamankan, 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya berstatus saksi.

​Hingga saat ini, proses hukum diketahui baru menyasar para pekerja lapangan. Aktor utama yang mendanai dan mengendalikan operasional tambang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini juga meluas ke internal kepolisian. Pada Sabtu (14/3/2026), Bidang Paminal Propam Polda Lampung dilaporkan telah memeriksa sejumlah perwira Polres Way Kanan.

Mereka yang diperiksa meliputi oknum Kanit Tipidter berinisial EA, Kasat Reskrim EH, dan KBO Reskrim AR, terkait dugaan keterlibatan maupun pembiaran aktivitas tambang tersebut.

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Desakan Aktor Utama

​Selain mendesak penangkapan dalang utama, masyarakat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menuntut agar kawasan tambang di Way Kanan segera ditutup permanen karena ancaman limbah beracun.

Aktivis WALHI Lampung, Tantok, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya. Ia memperingatkan bahwa penggunaan zat kimia seperti merkuri dan sianida akan mencemari air, tanah, dan udara secara serius.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa dampak paparan logam berat dari tambang ilegal sangat fatal bagi kesehatan warga sekitar.

“Dapat menyebabkan kerusakan saraf, gangguan penglihatan, kejang, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin hingga cacat lahir. Dampaknya bukan hanya kanker, tetapi juga gagal kehamilan dan lahirnya anak stunting,” tegas Irfan.

Saat ini, masyarakat menanti langkah tegas dan transparansi aparat penegak hukum untuk mengungkap identitas pemodal besar di balik operasional tambang emas ilegal Way Kanan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 
Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!
Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
Terkait Kasus Suap HGB, KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Tiga Anggota DPRD Jatim dari Gerindra Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya, Berujung Restorative Justice? 
Viral Pengadaan Sprei dan Sarung Bantal di BGN, Kini Masuk Ranah Hukum
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13,2 Triliun ke Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Terganjal Dokumen UTS Insearch, Nasib Wapres Gibran Ditentukan MK Hari Ini? 

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab dan Kenaikan Pangkat 23 Pati, 7 Resmi Sandang Bintang Tiga, Berikut Daftar Lengkapnya!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri

Berita Terbaru