Ini Jadwal dan 10 Larangan Kampanye Pemilu 2024

- Editor

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Partai Peserta Pemilu 2024 (Dok. Metro TV)

Hariannarasi.com, Jakarta – Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Berdasarkan aturan KPU, masing-masing peserta Pemilu 2024 akan berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau total 75 hari. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut 10 Aturan yang dilarang untuk dilakukan peserta Pemilu 2024 selama kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI.


2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.


3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.


4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
5. Mengganggu ketertiban umum.


6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.


7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.


8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.


9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.


10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!
Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu
Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu
Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi
Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar
Dalam 2 Tahun, Harta Putri Zulhas Melonjak Drastis dari Rp9 M ke Rp109 M, Uwow!
Bikin Malu! Terciduk Pulas Saat Paripurna, BK Siap Sidang Anggota DPRD Bandar Lampung Indra Feriza
Ricuh di UGM! Mahasiswa Naik Panggung Teriakkan Revolusi dan Satuan Penjilat Prabowo Gibran (SPPG)
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:24 WIB

Ini Ramalan Jokowi untuk PSI bisa Tembus Parlemen di 2029, Syaratnya Menohok!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:48 WIB

Safari Politik di Lampung, Jokowi Ingatkan Kader PSI: Dekati Masyarakat Secara Konsisten, Jangan Hanya Saat Pemilu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:41 WIB

Siap-siap Warga Lampung! Jokowi Bakal ‘Blusukan’ Tanpa Henti dari Mesuji hingga Pringsewu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:24 WIB

Siap-Siap, Jokowi Bakal Keliling Lampung Akhir Juni Ini! Cek Daftar Wilayah yang Akan Dikunjungi

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:02 WIB

Dua Tahun Jabat Menteri, Kekayaan Zulhas Naik 83 Persen! Total Capai Rp59,8 Miliar

Berita Terbaru