Polisi Kini Dilarang Keras Live Streaming Saat Tugas, Ini Alasannya!

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, dan citra institusi di mata publik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5).

Dasar Hukum dan Aturan Disiplin

Larangan tersebut secara spesifik mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram ini menjadi landasan kuat bagi penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di media sosial, terutama saat mereka sedang mengenakan atribut dinas atau menjalankan tugas lapangan.

Selain surat telegram tersebut, seluruh personel Polri diingatkan untuk tetap patuh pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penguatan Etika Digital

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kedua regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota Polri, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Pihak Mabes Polri berharap dengan adanya penegasan ini, tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan platform media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas yang berpotensi menurunkan marwah institusi kepolisian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketum AJI Tegaskan Jurnalis Bekerja untuk Publik: Jawab Tudingan ‘Londo Ireng’ hingga ‘Kawanan Sirkus’
MV Cape San Juan Bersandar di Pelabuhan Panjang, Bawa Alutsista Super Garuda Shield 2026
527 Siswa Papua Keracunan MBG, Guntur Romli Desak Proses Hukum Pengelola Dapur
Menyusul Surabaya, Mal Kota Kasablanka Jakarta Pasang Pagar Besi Lancip Setinggi 2,5 Meter
Prabowo Targetkan Kereta Api Trans Sumatera dan Kalimantan Dibangun Serentak
Dedi Mulyadi: Mayoritas Jaringan Begal di Jawa Barat Berasal dari Lampung
Dewan Pers Kritik Pernyataan Prabowo soal ‘Londo Ireng’: Presiden Alergi Kritik
Tekan Angka Kriminalitas, Gubernur Jabar KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp50 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Ketum AJI Tegaskan Jurnalis Bekerja untuk Publik: Jawab Tudingan ‘Londo Ireng’ hingga ‘Kawanan Sirkus’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:55 WIB

MV Cape San Juan Bersandar di Pelabuhan Panjang, Bawa Alutsista Super Garuda Shield 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:21 WIB

527 Siswa Papua Keracunan MBG, Guntur Romli Desak Proses Hukum Pengelola Dapur

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:31 WIB

Menyusul Surabaya, Mal Kota Kasablanka Jakarta Pasang Pagar Besi Lancip Setinggi 2,5 Meter

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10 WIB

Prabowo Targetkan Kereta Api Trans Sumatera dan Kalimantan Dibangun Serentak

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polda Lampung Ciduk Prabowo cs, Miliki 14 Catatan Kriminal Sejak 2022!

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:03 WIB