Polisi Kini Dilarang Keras Live Streaming Saat Tugas, Ini Alasannya!

- Editor

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengeluarkan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, dan citra institusi di mata publik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab,” ujar Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5).

Dasar Hukum dan Aturan Disiplin

Larangan tersebut secara spesifik mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram ini menjadi landasan kuat bagi penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di media sosial, terutama saat mereka sedang mengenakan atribut dinas atau menjalankan tugas lapangan.

Selain surat telegram tersebut, seluruh personel Polri diingatkan untuk tetap patuh pada dua regulasi utama, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dilanjutkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Penguatan Etika Digital

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, kedua regulasi tersebut secara tegas menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan anggota Polri, baik di dunia nyata maupun di ruang siber.

Pihak Mabes Polri berharap dengan adanya penegasan ini, tidak ada lagi personel yang menyalahgunakan platform media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam dinas yang berpotensi menurunkan marwah institusi kepolisian. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

9 Jemaah Haji Wafat dan 8.575 Rawat Jalan, Didominasi Gangguan Jantung dan Pernapasan
Kabar Duka dari Tanah Suci: 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal, 39 Dirawat Intensif di RS Saudi
Tanpa Buruh, Ekonomi Lumpuh! Ini Pesan Ketua DPRD Lampung Jelang Hari Buruh Besok!
Media Terancam Rugi Besar? Ini Langkah Cerdas Dewan Pers Lindungi Jurnalis di Era Digital
Kurangi Porsi MBG, BGN Suspend 1.700 SPPG!
Stok Beras Nasional Cetak Rekor 5 Juta Ton, BULOG Lampung Amankan 165 Ribu Ton
Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Jelang Musim Haji 2026, Polri Bentuk Satgas!
Tak Hanya Doa, Lampung Bentangkan Karpet Merah untuk Mahasiswa dan Pengusaha Palestina!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:07 WIB

Polisi Kini Dilarang Keras Live Streaming Saat Tugas, Ini Alasannya!

Senin, 4 Mei 2026 - 11:40 WIB

9 Jemaah Haji Wafat dan 8.575 Rawat Jalan, Didominasi Gangguan Jantung dan Pernapasan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:33 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: 7 Jemaah Haji Indonesia Meninggal, 39 Dirawat Intensif di RS Saudi

Kamis, 30 April 2026 - 12:28 WIB

Tanpa Buruh, Ekonomi Lumpuh! Ini Pesan Ketua DPRD Lampung Jelang Hari Buruh Besok!

Selasa, 28 April 2026 - 06:47 WIB

Media Terancam Rugi Besar? Ini Langkah Cerdas Dewan Pers Lindungi Jurnalis di Era Digital

Berita Terbaru

Bandar Lampung

BPS Klaim Pengangguran di Lampung Turun, Berikut Faktanya!

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:06 WIB