Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tentu sangatlah meringankan bagi rakyat yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil, selain angsuran yang dinilai cukup ringan, rumah pun dapat langsung ditempati.
Namun, ada beberapa polemik yang kini tengah viral di media sosial, tak lain adalah status kepemilikan tanah yang dibeli masyarakat melalui KPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Status tanah tersebut rupanya hanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Status Hak Milik (SHM), polemik yang tengah berkembang dimasyarakat ini dijawab langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto.
Ia menjelaskan, bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Hukum tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah, atau biasa disebut SHM. Hanya diperbolehkan HGB dengan status jangka waktu hingga 30 tahun.
“Ini sudah tertuang di Undang undang Pokok Agraria (UUPA), hampir semua proyek yang menjual rumah tinggal berstatus HGB, sesuai UU,” jelas Joko.
Ia menambahkan, bahwa kemauan ini merupakan amanat UUPA bukan merupakan kemauan pengembang, jadi harus ada upaya dari pemilik rumah untuk merubahnya menjadi SHM.
“Kalau tidak dijanjikan jadi hak milik atau konsumen tidak balik nama, maka ya tetap akan jadi HGB,” ujarnya.
Ketika terjadi transaksi jual-beli antara pengembang dan pembeli maka yang menjadi hak seutuhnya untuk merubah status kepemilikan ada di pembeli. “Jadi ketika ada di developer pun, surat yang ditandatangani adalah pemilik atau pemegang KPR,” ucapnya.
Ia melanjutkan, ada prosedur di perbankan untuk menaikkan status tanah dari HGB menjadi SHM, dan itu prosesnya sangatlah mudah.
“Mudah, ada prosesnya diperbankan, ketika itu menjadi jaminan, kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum,” kata Joko. (red)






