Status Rumah KPR Ternyata HGB, Belum SHM!

- Editor

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tentu sangatlah meringankan bagi rakyat yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil, selain angsuran yang dinilai cukup ringan, rumah pun dapat langsung ditempati.

Namun, ada beberapa polemik yang kini tengah viral di media sosial, tak lain adalah status kepemilikan tanah yang dibeli masyarakat melalui KPR. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status tanah tersebut rupanya hanya Hak Guna Bangunan (HGB) bukan Status Hak Milik (SHM), polemik yang tengah berkembang dimasyarakat ini dijawab langsung Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto.

Ia menjelaskan, bahwa Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Hukum tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah, atau biasa disebut SHM. Hanya diperbolehkan HGB dengan status jangka waktu hingga 30 tahun.

“Ini sudah tertuang di Undang undang Pokok Agraria (UUPA), hampir semua proyek yang menjual rumah tinggal berstatus HGB, sesuai UU,” jelas Joko.

Ia menambahkan, bahwa kemauan ini merupakan amanat UUPA bukan merupakan kemauan pengembang, jadi harus ada upaya dari pemilik rumah untuk merubahnya menjadi SHM.

“Kalau tidak dijanjikan jadi hak milik atau konsumen tidak balik nama, maka ya tetap akan jadi HGB,” ujarnya.

Ketika terjadi transaksi jual-beli antara pengembang dan pembeli maka yang menjadi hak seutuhnya untuk merubah status kepemilikan ada di pembeli. “Jadi ketika ada di developer pun, surat yang ditandatangani adalah pemilik atau pemegang KPR,” ucapnya.

Ia melanjutkan, ada prosedur di perbankan untuk menaikkan status tanah dari HGB menjadi SHM, dan itu prosesnya sangatlah mudah.

“Mudah, ada prosesnya diperbankan, ketika itu menjadi jaminan, kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum,” kata Joko. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!
Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare
Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 
Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil
Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!
Sulteng Dikeruk, DBH Cuma Rp200 M: Gubernur Interupsi DPR, Warga Galang Koin Seribu
PWI Tegaskan Tetap Jadi Penyelenggara HPN 2027 di Lampung, Pastikan Lebih Inklusif
Bansos Tahap 3 Cair! Nama Anda Terdaftar? Cek Sekarang, Cuma Modal KTP dan HP
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Antrean Truk Picu Kemacetan Parah di Berbagai Daerah, Pertamina Bersikeras Stok Aman, Ini Kata Pemprov Lampung!

Sabtu, 12 September 2026 - 16:08 WIB

Karhutla Melanda Tol Palembang–Indralaya KM 18, Luas Kebakaran di Sumsel Tembus 1.926 Hektare

Sabtu, 12 September 2026 - 15:16 WIB

Operasi SAR H+4: Tim Gabungan Sisir Bersih Pulau Sertung hingga Rakata, Keberadaan 5 Jurnalis Nihil! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:57 WIB

Temuan Life Jacket Dipastikan Bukan Milik Kapal Korban, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Masih Nihil

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

Merasa Kurang Mampu Tapi Tak Dapat Bansos? Jangan Panik, Turunkan Kelas Desil Anda Lewat HP Sekarang!

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Keciduk di Hotel Bandar Lampung, Oknum TNI Yon TP 848 Gasak Istri Teman!

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:00 WIB