Caption : Ist
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penipuan dan penggelapan bermodus lowongan kerja (loker) fiktif melalui media sosial.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (8/6/2026), hanya berselang empat jam setelah korban melapor ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diketahui bernama Agus Susanto (35), warga Desa Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia diamankan oleh Satreskrim Polsek Banjar Agung atas laporan penipuan yang merugikan dua orang korban, yakni Sudirman (33), warga Desa Fajar Indah, dan Aril Safrizal (20), warga Desa Purwo Rejo, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka merupakan spesialis tindak pidana penipuan dengan memanfaatkan platform media sosial.
Modus Operandi: Janjikan Pekerjaan Lalu Bawa Kabur Motor
Menurut penjelasan AKP Irwansyah, tersangka menjerat korbannya dengan cara berkenalan di media sosial dan mengiming-imingi mereka pekerjaan yang sesuai dengan keahlian korban.
Setelah korban terpedaya, tersangka kemudian mengajak bertemu secara langsung (kopi darat) untuk proses wawancara dengan sosok yang diklaim sebagai “calon bos”.
”Di tengah perjalanan menuju tempat calon bos, pelaku meminta korban turun untuk fotokopi KTP atau makan. Saat itulah pelaku yang membawa sepeda motor korban berpura-pura pamit untuk membeli sesuatu, namun akhirnya tidak pernah kembali,” jelas Irwansyah.
Catatan Kriminal dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus Susanto ditangkap di kediamannya pada Senin malam. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh tersangka.
Agus diketahui berstatus sebagai spesialis penipu dan penggelap, serta tercatat sudah memiliki empat Laporan Polisi (LP) di wilayah hukum lainnya.
Akibat tindak kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel berupa hilangnya satu unit sepeda motor jenis Kawasaki tipe LX150F.
Saat ini, tersangka Agus Susanto telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjar Agung guna menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut. (*)






