Caption : Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat dan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta.
Hariannarasi.com, Jakarta – Dewan Pers resmi menyerahkan dokumen usulan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada Pemerintah.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum dalam melindungi karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang sangat besar bagi publik dan ekosistem media nasional.
Oleh karena itu, status karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi harus dipertegas dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.
”Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujar Komaruddin.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip penggunaan wajar (fair use) secara proporsional.
Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap mempertimbangkan kepentingan publik dan akses terhadap informasi, dengan menilai tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar karya asli.
Merespons usulan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyepakati bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi yang lewat begitu saja, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi dan berstatus strategis dalam menjaga demokrasi.
Supratman secara khusus menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan (AI), di mana marak terjadi penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Supratman.
Ia berharap regulasi ke depan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
Kedua lembaga sepakat bahwa kepastian hukum dalam melindungi karya jurnalistik akan berdampak langsung pada keberlanjutan industri pers nasional.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman. (*)






