Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tuba Akhirnya Divonis Mati!

- Editor

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun (RAZ) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengonfirmasi putusan bernomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

​“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dimas pada Kamis (23/4/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2026 lalu.

JPU menilai perbuatan Maryanto merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak karena merenggut nyawa serta hak dasar anak untuk hidup dan berlindung dari kekerasan.

Dimas menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melindungi anak-anak di lingkungannya.

Berdasarkan fakta persidangan dan proses rekonstruksi yang sebelumnya digelar oleh Polres Tulang Bawang pada 22 Oktober 2025, kejahatan ini dilakukan secara terencana.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan, menjelaskan, tersangka Maryanto memancing korban yang sedang berada di dekat sumur dengan memberikan gorengan beracun.

Hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi membenarkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

Setelah korban memakan gorengan tersebut dan jatuh pingsan, terdakwa kemudian menyeret korban ke dalam kamar bedeng tempatnya bekerja untuk melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!
Dikawal Ketat 4 Pasukan Gegana, 116 Napi Narkotika Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Lawan Balik! Istri DPO Joni ‘Jabung’ Gandeng 9 Pengacara, Tuntut Kapolda Lampung dan Jajaran Mundur
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:20 WIB

Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:12 WIB

12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:03 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Eks Waka BGN Ajukan Jadi JC, Sebut 24 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Didominasi Legislatif!

Berita Terbaru