Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tuba Akhirnya Divonis Mati!

- Editor

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun (RAZ) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengonfirmasi putusan bernomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

​“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dimas pada Kamis (23/4/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2026 lalu.

JPU menilai perbuatan Maryanto merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak karena merenggut nyawa serta hak dasar anak untuk hidup dan berlindung dari kekerasan.

Dimas menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melindungi anak-anak di lingkungannya.

Berdasarkan fakta persidangan dan proses rekonstruksi yang sebelumnya digelar oleh Polres Tulang Bawang pada 22 Oktober 2025, kejahatan ini dilakukan secara terencana.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan, menjelaskan, tersangka Maryanto memancing korban yang sedang berada di dekat sumur dengan memberikan gorengan beracun.

Hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi membenarkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

Setelah korban memakan gorengan tersebut dan jatuh pingsan, terdakwa kemudian menyeret korban ke dalam kamar bedeng tempatnya bekerja untuk melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Maling Bobol Dealer Motor di Tanjung Bintang, Empat Unit Motor Baru Raib!
Dalam 7 Hari, Sindikat Curanmor dan Begal di Lampung Utara Dilibas Habis Tim Tekab 308
Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Begal Asal Lampung Akhirnya Keok di Cikande
Biadab! Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing, Diimingi Jajanan dan Uang
Hamil 7 Bulan Akibat Ulah Ayah dan Kakek, Komnas PA Desak Polisi Tindak Pelaku!
Dua Kali Mangkir, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bakal Diseret Paksa Kejati?!
Tangkapan Kakap! 4 Sindikat Narkoba Diringkus Bersama 36 Kg Sabu di Bakauheni
Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:44 WIB

Maling Bobol Dealer Motor di Tanjung Bintang, Empat Unit Motor Baru Raib!

Jumat, 24 April 2026 - 12:31 WIB

Dalam 7 Hari, Sindikat Curanmor dan Begal di Lampung Utara Dilibas Habis Tim Tekab 308

Jumat, 24 April 2026 - 03:13 WIB

Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tuba Akhirnya Divonis Mati!

Rabu, 22 April 2026 - 10:00 WIB

Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Begal Asal Lampung Akhirnya Keok di Cikande

Rabu, 22 April 2026 - 09:23 WIB

Biadab! Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing, Diimingi Jajanan dan Uang

Berita Terbaru