Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tuba Akhirnya Divonis Mati!

- Editor

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun (RAZ) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/4/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengonfirmasi putusan bernomor perkara 461/Pid.Sus/2025/PN Mgl tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menjelaskan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

​“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Dimas pada Kamis (23/4/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2026 lalu.

JPU menilai perbuatan Maryanto merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak karena merenggut nyawa serta hak dasar anak untuk hidup dan berlindung dari kekerasan.

Dimas menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif melindungi anak-anak di lingkungannya.

Berdasarkan fakta persidangan dan proses rekonstruksi yang sebelumnya digelar oleh Polres Tulang Bawang pada 22 Oktober 2025, kejahatan ini dilakukan secara terencana.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Novi Arif Kurniawan, menjelaskan, tersangka Maryanto memancing korban yang sedang berada di dekat sumur dengan memberikan gorengan beracun.

Hasil pemeriksaan patologi anatomi dan toksikologi membenarkan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.

Setelah korban memakan gorengan tersebut dan jatuh pingsan, terdakwa kemudian menyeret korban ke dalam kamar bedeng tempatnya bekerja untuk melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset
Polda Lampung Musnahkan 166 Senpi Rakitan dan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp264,9 Miliar!
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU
Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang
Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!
KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi
Suami Ditahan karena Tuduhan Timbun BBM, Istri Penjual Eceran Asal Way Kanan Mengadu ke Komisi III DPR
Fokus Berobat, Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:40 WIB

Polemik Hukuman Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah! PDIP-PAN Desak Pidana Mati, Gerindra Fokus Sita Aset

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:55 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung atas Kasus Korupsi Asabri dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Incar Nasabah Bank, 7 Anggota Komplotan Perampok Asal Lampung Diringkus Polres Sumedang

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:19 WIB

Gawat! 8.000 Aset Tanah Pemda di Lampung ‘Bodong’, KPK Beri ‘Warning’ Keras!

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:09 WIB

KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah se-Lampung, Perkuat Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru