Caption : Ist
Hariannarasi.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan sejumlah lembaga internasional menggelar lokakarya penguatan pelindungan pekerja migran perempuan pada 21–23 April 2026 di Kota Metro.
Lokakarya yang difokuskan pada pengelolaan kasus responsif gender dan layanan terkoordinasi ini diikuti oleh sekitar 30 peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para peserta terdiri dari unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), serta organisasi serikat pekerja dan perempuan, termasuk International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.
Langkah ini diambil mengingat Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu daerah dengan tingkat penempatan pekerja migran tertinggi di Provinsi Lampung. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 9.343 pekerja migran asal wilayah ini diberangkatkan ke luar negeri.
Mayoritas dari para pekerja tersebut adalah perempuan yang terserap di sektor domestik dan perawatan. Meski memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi keluarga dan daerah, mereka rentan menghadapi berbagai risiko, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, hingga pelanggaran hak asasi.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pelindungan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan pelindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa. Kami ingin memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memiliki akses terhadap layanan yang aman, cepat, dan berpihak pada pelindungan,” ujar Ela.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi. Ia menekankan bahwa tata kelola migrasi kerja membutuhkan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh.
“Pelindungan pekerja migran harus dibangun secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari desa, proses penempatan, hingga saat bekerja dan kembali ke tanah air. Penguatan layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi,” tegas Rinardi.
Sementara itu, dari perspektif pekerja, Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, turut menyoroti krusialnya penguatan posisi tawar (bargaining position) para pekerja migran sebagai bagian dari upaya pelindungan hak-hak mereka di negara penempatan. (*)






