Nasib Miris Eks Karyawati Alfamart: Dipaksa Mundur, Diintimidasi, Kini Ditinggal Mangkir Mediasi!

- Editor

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mangkir dari panggilan mediasi terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawatinya, Lilik. 

Sidang mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Senin (20/4/2026) tersebut batal digelar lantaran pihak perusahaan tidak hadir tanpa konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perselisihan ini bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Lilik. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

Lebih lanjut, Lilik juga dipaksa untuk menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” secara sepihak.

​Selain masalah pemecatan, Lilik mengklaim telah menjadi korban intimidasi. Ia mengaku mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan ancaman serius dari tim legal perusahaan jika dirinya menolak untuk memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal.

Menindaklanjuti perlakuan tersebut, Lilik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, secara resmi mengadukan kasus ini ke Disnaker Kota Bandar Lampung.

Langkah ini diambil merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

​Satrya menyayangkan ketidakhadiran pihak Alfamart pada agenda mediasi perdana tersebut.

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya, Senin (20/4/2026).

​Pihak kuasa hukum berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan mediasi selanjutnya agar sengketa ini dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegas Satrya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala SPPG di Tanggamus Digerebek Istri Sah
Polres Tulang Bawang Usut Dugaan Perundungan Siswa SMP yang Berujung Patah Tangan
Dari Selisih Dana Miliaran hingga Obat Kedaluwarsa, Ini Hasil Temuan Audit RSUD Batin Mangunang
Viral Video Ibu Melahirkan di Mobil akibat Jalan Rusak di Way Kanan, Gubernur Lampung Minta Maaf
Cabuli Anak Tiri hingga Enam Kali, Pria di Mesuji Terancam 12 Tahun Penjara
Curi iPhone Milik Teman untuk Hadiah Pacar, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Antisipasi Puncak Kemarau dan Gagal Panen, BPBD Lampung Siapkan Hujan Buatan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WIB

Diduga Selingkuh, Oknum Kepala SPPG di Tanggamus Digerebek Istri Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:43 WIB

Polres Tulang Bawang Usut Dugaan Perundungan Siswa SMP yang Berujung Patah Tangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:39 WIB

Dari Selisih Dana Miliaran hingga Obat Kedaluwarsa, Ini Hasil Temuan Audit RSUD Batin Mangunang

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:56 WIB

Viral Video Ibu Melahirkan di Mobil akibat Jalan Rusak di Way Kanan, Gubernur Lampung Minta Maaf

Berita Terbaru