Caption : Ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mangkir dari panggilan mediasi terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawatinya, Lilik.
Sidang mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada Senin (20/4/2026) tersebut batal digelar lantaran pihak perusahaan tidak hadir tanpa konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perselisihan ini bermula dari dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami Lilik. Ia mengaku diberhentikan tanpa pernah menerima Surat Peringatan (SP) sebelumnya.
Lebih lanjut, Lilik juga dipaksa untuk menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” secara sepihak.
Selain masalah pemecatan, Lilik mengklaim telah menjadi korban intimidasi. Ia mengaku mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan ancaman serius dari tim legal perusahaan jika dirinya menolak untuk memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal.
Menindaklanjuti perlakuan tersebut, Lilik yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, secara resmi mengadukan kasus ini ke Disnaker Kota Bandar Lampung.
Langkah ini diambil merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Satrya menyayangkan ketidakhadiran pihak Alfamart pada agenda mediasi perdana tersebut.
“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ujar Satrya, Senin (20/4/2026).
Pihak kuasa hukum berharap perusahaan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan mediasi selanjutnya agar sengketa ini dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegas Satrya. (*)






