Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, menangkap seorang pria berinisial AS alias Saroji (34) atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam ilegal pada Minggu (13/04/2026). 

Warga Bumi Nabung Ilir ini diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat pelaku mendatangi Mapolsek untuk menanyakan laporan yang dibuat oleh istri sirinya.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan sebilah pisau jenis garpu di pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan ke kendaraan pelaku, yakni Toyota Avanza, petugas kembali menemukan tumpukan senjata tajam jenis golok dan garpu,” ujar Ipda Nurkholik melalui keterangan Humas, Senin (14/04/2026).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi aktif di dapur rumah salah satu kerabatnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Rumbia, Lampung Tengah.

Barang bukti yang disita, yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi aktif, 2 bilah senjata tajam jenis garpu, 1 bilah golok tajam.

Pihak kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi premanisme dan kepemilikan senjata ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Penangkapan ini diklaim sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam mencegah tindak pidana fatal di masyarakat.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan di Mako Polsek Dente Teladas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam XXI/Radin Inten Siap Sinergi Berantas Begal dan Curanmor di Lampung!
Viral di Medsos, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Lewat Rembuk Pekon
Kini Dirawat Intensif di RSUD Abdul Moeloek, Ini Kondisi Bayi Prematur Telantar di Panti Asuhan Kotagajah
Tembus Medan Ekstrem, Polisi dan TNI Hancurkan Markas Sabung Ayam di Pulau Panggung
Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan
1.575 Gram Emas Per Hari! Mengungkap Gila-gilaan Kapasitas Tambang Ilegal di Lahan PTPN I
Terpergok Bobol Toko di Lampung Tengah, Pelaku Diamankan Warga dan Sepeda Motor Dibakar
Buron 6 Tahun, Pelaku Curanmor Diciduk Polres Lampung Tengah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:25 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Siap Sinergi Berantas Begal dan Curanmor di Lampung!

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:49 WIB

Viral di Medsos, Kasus Bullying Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai Lewat Rembuk Pekon

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:19 WIB

Kini Dirawat Intensif di RSUD Abdul Moeloek, Ini Kondisi Bayi Prematur Telantar di Panti Asuhan Kotagajah

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:04 WIB

Tembus Medan Ekstrem, Polisi dan TNI Hancurkan Markas Sabung Ayam di Pulau Panggung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:48 WIB

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Pringsewu, Pelaku dan Perekam Berhasil Diamankan

Berita Terbaru