Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine di lima kamar hunian Blok B pada Rabu malam (1/4/2026).
Operasi ini dilakukan guna memastikan kondisi lapas tetap aman, kondusif, serta bebas dari peredaran barang terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas (Kalapas) Kotaagung, Andi Gunawan, yang memimpin langsung operasi bersama tim Satopspatnal mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan 15 Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di dalam lapas.
”Laksanakan dengan tertib, teliti, cermat dan santun. Target utama narkoba, alat komunikasi, serta senjata tajam,” tegas Andi Gunawan dalam arahannya sebelum penyisiran dimulai.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi dua regu. Regu pertama fokus melakukan penggeledahan fisik yang meliputi penyisiran badan warga binaan, sudut kamar, tempat tidur, hingga barang-barang pribadi.
Sementara itu, regu kedua bertugas melaksanakan tes urine secara masif kepada seluruh penghuni kamar di Blok B.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya telepon genggam maupun narkotika. Hasil tes urine dari seluruh warga binaan yang diperiksa juga menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Meski nihil temuan narkoba dan alat komunikasi, petugas tetap menyita sejumlah barang terlarang yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Barang sitaan tersebut meliputi material kaca, sendok logam, peralatan makan porselen, korek gas, peralatan listrik rakitan, dan sejumlah benda tajam.
Seluruh barang bukti hasil razia tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk selanjutnya dimusnahkan. Pihak Lapas Kotaagung menyatakan jika operasi penggeledahan dan tes urine ini akan terus dilakukan secara berkala.
Hal ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam mewujudkan lingkungan lapas yang terbebas dari praktik penyelundupan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), serta demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)






