Air Susu Dibalas Air Tuba: Kecanduan Slot, 2 Karyawan Kepercayaan di Metro Selatan Kuras Kandang Majikan!

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Metro – Dua pemuda berinisial R (25) dan A (24) diringkus jajaran Polsek Metro Selatan setelah terbukti mencuri enam ekor kambing dan sejumlah peralatan milik majikannya sendiri. 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang dari penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. Korban adalah Bayu Rahmanda (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

​Kapolsek Metro Selatan, Arum Monita Sari, menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan pengurus kandang yang dipercaya langsung oleh korban. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan akses dan kepercayaan tersebut untuk menguras aset di lokasi kejadian.

Selain enam ekor kambing senilai Rp6 juta, para pelaku juga menggasak sejumlah barang lain, yaitu satu unit mesin pompa air, satu buah tabung gas, satu buah blendera, satu unit mesin pencacah rumput. “Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp11.150.000,” ungkap Arum.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan tindak kejahatan di wilayahnya.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:28 WIB

Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Berita Terbaru