Residivis Pencuri Dilepas Usai Damai dengan Korban, Polsek Jati Agung Bantah Isu Suap Rp15 Juta

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melepaskan seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (40), setelah pihak korban mencabut laporannya.  

Terkait pembebasan ini, pihak kepolisian membantah keras isu yang menyebutkan adanya penyerahan uang damai sebesar Rp15 juta kepada aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, menegaskan bahwa pelaku tidak ditahan karena kedua belah pihak telah menyelesaikannya melalui jalur mediasi (keadilan restoratif).

​“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” kata Riski, Kamis (26/3/2026).

​Terkait desas-desus di masyarakat mengenai uang tebusan untuk membebaskan pelaku, Riski menyatakan informasi tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

​“Tidak benar atau tidak ada. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku tanpa pungutan apa pun. Silakan diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

​Sebelumnya, Badri kepergok warga saat sedang mencuri sejumlah barang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Meski berakhir damai, kasus ini tetap mendapat sorotan publik lantaran rekam jejak pelaku. Badri, yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diketahui memiliki catatan kriminal yang panjang.

Berdasarkan data kepolisian, sekitar dua tahun lalu Badri pernah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang dan Polsek Sukarame terkait kasus pembobolan rumah kosong.

Pelaku saat itu tercatat telah beraksi di lebih dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, serta sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas.

​Apakah Anda ingin saya mengubah artikel ini ke dalam format atau gaya penulisan jurnalistik lainnya, seperti feature atau opini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!
Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka
Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:30 WIB

Sudah Dua Tahun! Misteri Pembunuhan Riyas Nuraini Tak Kunjung Terungkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Ini Kata Kejagung!

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:02 WIB

Korupsi Rekrutmen Honorer Kota Metro, Polda Lampung Periksa Sekda Lampteng Welly Adiwantra Sebagai Tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Berita Terbaru

NASIONAL

Viral! Pengasuh Ponpes di Jepara Sebut Program MBG Haram! 

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:15 WIB

PEMERINTAHAN

Ribuan Calon Manajer Kopdes Jalani Pelatihan di Pusdik Armed Cimahi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:56 WIB