Residivis Pencuri Dilepas Usai Damai dengan Korban, Polsek Jati Agung Bantah Isu Suap Rp15 Juta

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melepaskan seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (40), setelah pihak korban mencabut laporannya.  

Terkait pembebasan ini, pihak kepolisian membantah keras isu yang menyebutkan adanya penyerahan uang damai sebesar Rp15 juta kepada aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, menegaskan bahwa pelaku tidak ditahan karena kedua belah pihak telah menyelesaikannya melalui jalur mediasi (keadilan restoratif).

​“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” kata Riski, Kamis (26/3/2026).

​Terkait desas-desus di masyarakat mengenai uang tebusan untuk membebaskan pelaku, Riski menyatakan informasi tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

​“Tidak benar atau tidak ada. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku tanpa pungutan apa pun. Silakan diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

​Sebelumnya, Badri kepergok warga saat sedang mencuri sejumlah barang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Meski berakhir damai, kasus ini tetap mendapat sorotan publik lantaran rekam jejak pelaku. Badri, yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diketahui memiliki catatan kriminal yang panjang.

Berdasarkan data kepolisian, sekitar dua tahun lalu Badri pernah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang dan Polsek Sukarame terkait kasus pembobolan rumah kosong.

Pelaku saat itu tercatat telah beraksi di lebih dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, serta sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas.

​Apakah Anda ingin saya mengubah artikel ini ke dalam format atau gaya penulisan jurnalistik lainnya, seperti feature atau opini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung
Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot
Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar
Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim
Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar
Korupsi Proyek SPAM, PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Eks Bupati Pesawaran Jadi 13 Tahun Penjara
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Lampung, Jabatan Irwasda hingga Kapolres Tanggamus Diganti! 
Polisi Selidiki Tewasnya Warga di Pejompongan, Tangkap 322 Orang, 122 Diantaranya Anak di Bawah Umur!
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Berkas Korupsi PT LEB Eks Gubernur Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan, 25 Jaksa Disiapkan Kejari Bandar Lampung

Selasa, 1 September 2026 - 23:58 WIB

Diduga Bantu Napi Narkoba Encek Pelesiran hingga Kabur, Tiga Pejabat Rutan Sukadana Dicopot

Selasa, 1 September 2026 - 20:57 WIB

Jejak Pelarian Encek: Kabur dari Sel di Lamtim, Kendalikan Sabu di Malaysia hingga Berakhir di Myanmar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Usai Bongkar Jaringan Planet Batam, Brigjen Eko Hadi Lengser dari Kursi Dirtipidnarkoba Bareskrim

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Gerebek Kasino di Batam, Bareskrim Polri Amankan 197 Orang dan Sita Rp7,7 Miliar

Berita Terbaru