Residivis Pencuri Dilepas Usai Damai dengan Korban, Polsek Jati Agung Bantah Isu Suap Rp15 Juta

- Editor

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melepaskan seorang residivis kasus pencurian, Badri alias Datuk (40), setelah pihak korban mencabut laporannya.  

Terkait pembebasan ini, pihak kepolisian membantah keras isu yang menyebutkan adanya penyerahan uang damai sebesar Rp15 juta kepada aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolsek Jati Agung, Iptu Riski Aulia, menegaskan bahwa pelaku tidak ditahan karena kedua belah pihak telah menyelesaikannya melalui jalur mediasi (keadilan restoratif).

​“Laporan sudah dicabut oleh pihak korban berdasarkan hasil musyawarah antara pelapor dan pelaku secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” kata Riski, Kamis (26/3/2026).

​Terkait desas-desus di masyarakat mengenai uang tebusan untuk membebaskan pelaku, Riski menyatakan informasi tersebut tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

​“Tidak benar atau tidak ada. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku tanpa pungutan apa pun. Silakan diklarifikasi kepada kedua belah pihak,” tegasnya.

​Sebelumnya, Badri kepergok warga saat sedang mencuri sejumlah barang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​Meski berakhir damai, kasus ini tetap mendapat sorotan publik lantaran rekam jejak pelaku. Badri, yang merupakan warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diketahui memiliki catatan kriminal yang panjang.

Berdasarkan data kepolisian, sekitar dua tahun lalu Badri pernah ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang dan Polsek Sukarame terkait kasus pembobolan rumah kosong.

Pelaku saat itu tercatat telah beraksi di lebih dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, serta sempat dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melawan petugas.

​Apakah Anda ingin saya mengubah artikel ini ke dalam format atau gaya penulisan jurnalistik lainnya, seperti feature atau opini?

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!
Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk
Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus
Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:39 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Tetap Jalan, Hakim Tolak Praperadilan!

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:25 WIB

Operasi 19 Hari, Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Pencurian dan Sita 410 Barbuk

Senin, 1 Juni 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Begal Bersenpi di Tulang Bawang, Satu Rekan Pelaku Diringkus

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Berita Terbaru