Pura-Pura Motor Mogok, Residivis Begal Dua Pelajar di Menggala Ditangkap Polisi

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap R (23), tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua orang pelajar di areal perkebunan tebu PT. Sweet Indo Lampung (SIL) KM.06, Kecamatan Menggala. 

Tersangka yang merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng ini diketahui berstatus sebagai residivis kasus pencurian pada tahun 2023. Satu pelaku lainnya, yang dikenal dengan nama panggilan Bus, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Menggala, IPTU Yusrizal, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan tersebut menimpa Angga Ruparulian Hutagalung (18) dan Dika Ariansyah (17) pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Modus kejahatan yang digunakan kedua pelaku adalah dengan memberhentikan korban di jalan dan berpura-pura meminta bantuan karena motor mereka mogok.

​”Korban yang berniat membantu kemudian dijebak hingga ke area perkebunan. Di sana, pelaku memaksa dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” ujar IPTU Yusrizal saat dikonfirmasi.

​Akibat kejadian tersebut, kedua korban kehilangan satu unit ponsel Infinix Smart 9 dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka R, meski ia sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas yang dibantu warga sekitar.

Barang bukti berupa motor dan ponsel milik korban juga berhasil ditemukan di areal kebun tebu PT. SIL.

​Saat ini, tersangka R telah ditahan di Polsek Menggala untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 ayat (2) huruf d atau Pasal 479 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di jalanan. Kami juga meminta warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Yusrizal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru