Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Selasa (29/9/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah mobil BMW hitam metalik dan menangkap tiga orang kurir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (2/10/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah MW (43) dan MF (25) yang merupakan warga Aceh Timur, serta PAS (32) warga Jember, Jawa Timur.
”Petugas menemukan 50 bungkus diduga kuat berisi sabu yang tersimpan di bagasi bawah jok kendaraan BMW bernomor polisi B 2171 UBW saat pemeriksaan sekitar pukul 05.10 WIB,” jelas Deddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas sebagai pembawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika barang haram tersebut berhasil diantar. Sabu itu diakui milik rekan mereka yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, total barang bukti 50 ribu gram sabu tersebut ditaksir bernilai ekonomis sekitar Rp50 miliar.
Kepolisian menyatakan penyitaan ini setara dengan menyelamatkan 50 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengungkapan di Bakauheni ini menambah catatan operasi pemberantasan narkotika oleh Polres Lampung Selatan.
Sepanjang September 2026, yang juga bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, pihak kepolisian telah mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah hukumnya.
Secara keseluruhan pada bulan tersebut, polisi telah mengamankan 34 tersangka dan menyita total 79,2 kilogram sabu, 8,5 kilogram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar tuntas jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (*)






