5.072 Napi di Lampung Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 52 Langsung Bebas

- Editor

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sebanyak 5.072 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 52 warga binaan di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan bahwa total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Lampung saat ini tercatat sebanyak 8.930 orang. Pihaknya sebelumnya telah mengajukan 5.694 orang untuk mendapatkan remisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari jumlah yang diusulkan, sebanyak 5.020 orang mendapatkan pengurangan pidana dan 52 orang bebas atau langsung pulang hari ini,” ujar Hilal usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Rutan Kelas I Bandarlampung, kemarin (21/3).

Hilal menjelaskan, adanya selisih antara jumlah narapidana yang diusulkan dengan yang disetujui disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif.

Narapidana yang belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan atau berkas administrasinya belum lengkap dipastikan tidak lolos verifikasi.

​Selain itu, remisi juga dibatalkan bagi narapidana yang melanggar tata tertib dan masuk dalam Register F, seperti kedapatan membawa ponsel atau membuat keributan. Narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup juga tidak berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan.

​Sebagai penutup, Hilal berpesan agar para warga binaan terus menjaga ketertiban sebagai syarat utama pemenuhan hak-hak mereka. Ia juga mengimbau masyarakat luas agar mau menerima kembali para narapidana yang telah bebas ke lingkungan sosial tanpa pandang bulu.

“Kami mengetuk hati masyarakat, siapa pun mereka, mereka adalah saudara sebangsa dan warga NKRI. Kreativitas dan perbuatan baik tidak boleh terbatas meski berada di tempat yang terbatas,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran
Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026
Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa
Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung
Dukung Pelayanan Kemanusiaan, BRI Pringsewu Serahkan Bantuan Ambulans ke Yayasan Lampung Sinergi Berjaya
Akhiri Kekosongan, DPRD Sahkan Galang Putra Rahman Jadi Wabup Way Kanan 2025-2030
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Aparatur Desa di Pesibar, Kerugian Tembus Rp6,7 Miliar! 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:40 WIB

Antrean BBM Membludak, Polda Lampung Pertimbangkan Aturan Ganjil-Genap di SPBU

Jumat, 18 September 2026 - 09:36 WIB

Rampas Motor Milik Mahasiswi, Spesialis Begal Digulung Tekab 308 Dini Hari di Pesawaran

Jumat, 18 September 2026 - 09:33 WIB

Pemprov Lampung Bedah 13.276 Rumah Tidak Layak Huni, Targetkan Rampung Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:12 WIB

Tembus Rp1 Miliar dan Raih 8 Kali WTP, BAZNAS Lampung Perkuat Zakat Produktif hingga ke Desa

Jumat, 18 September 2026 - 09:09 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung dari Gerindra YI Dilaporkan ke Polda Lampung

Berita Terbaru