Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Ratusan pegawai yang tergabung dalam Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Metro pada Selasa (17/3/2026).
Aksi ini dipicu oleh pemangkasan sepihak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari Rp1,2 juta menjadi hanya Rp300 ribu. Merespons tuntutan massa, Komisi I DPRD Kota Metro berjanji akan segera memanggil Walikota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan investigasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak pagi hari, halaman gedung DPRD dipadati oleh massa aksi yang didominasi oleh pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang terdiri dari ‘pasukan kuning’ (petugas kebersihan) dan ‘pasukan hijau’ (pemelihara taman).
Datang dengan seragam kerja, para demonstran turut memarkirkan truk pengangkut beserta sampah warga di depan gedung dewan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka alami menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Siswanto, salah seorang perwakilan massa dari pasukan kuning, mengungkapkan kekecewaannya dalam orasi. Ia menyebut bahwa sebelumnya para pegawai sudah menandatangani kesepakatan penerimaan THR sebesar Rp1,2 juta, atau setara dengan satu bulan gaji.
”Awalnya kami sudah menandatangani THR sebesar Rp1,2 juta, itu yang dijanjikan. Tapi kemudian tiba-tiba kami diminta menandatangani ulang dengan nilai Rp300 ribu. Ini tidak adil bagi kami yang bekerja setiap hari membersihkan kota,” tegas Siswanto.
Unjuk rasa ini adalah aksi lanjutan setelah sehari sebelumnya, Senin (16/3/2026), ratusan pegawai tersebut juga mendatangi dewan untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Di tengah jalannya aksi, perwakilan massa akhirnya diterima masuk oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Sutikno, bersama Sekretaris Komisi I, Kun Komaryati, untuk melakukan dialog. Usai pertemuan, Sutikno memastikan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan siap melakukan langkah investigasi menyeluruh.
“Atas nama Komisi I, kami akan langsung berkoordinasi dengan Walikota dan TAPD supaya tuntutan ini bisa terealisasi. Kami juga akan mengkaji secara mendalam melalui BPKAD, mencari tahu kenapa anggaran yang tadinya Rp1,2 juta tiba-tiba berubah menjadi Rp300 ribu,” tegas SuSutikno
Ia juga mengkritik langkah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dinilai gegabah dalam melakukan pemberkasan.
Senada dengan itu, Kun Komaryati menekankan bahwa secara regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9, Kepala Daerah memiliki ruang untuk mengeluarkan kebijakan strategis.
Ia juga menyoroti fakta jika dokumen pencairan THR senilai Rp1,2 juta sudah telanjur ditandatangani oleh pegawai sebelumnya, sehingga hal tersebut harus dipertanggungjawabkan.
”Kita sebagai anggota DPRD pasti akan meminta Pak Wali Kota untuk mengeluarkan kebijakan. Mengingat besok sudah libur Lebaran, komunikasi dengan pihak eksekutif akan kita lakukan hari ini dan kami berupaya menyelesaikannya secepat-cepatnya,” ujar Kun Komaryati.
Selama audiensi berlangsung, ratusan massa tetap bertahan di luar gedung dewan dengan pengawalan aparat keamanan, menunggu kejelasan nasib hak mereka.
DPRD Kota Metro kini berpacu dengan waktu untuk menjembatani persoalan antara tenaga layanan publik dan Pemerintah Kota Metro agar polemik ini dapat segera diselesaikan secara adil sebelum masa libur Lebaran dimulai. (*)






