Wali Kota Bandarlampung Patok Deadline THR, Melanggar? Siap-siap Gigit Jari!

- Editor

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menegaskan jika seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu. 

Batas maksimal pembayaran THR tersebut ditetapkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penegasan ini disampaikan pada Jumat (6/3) guna memastikan hak-hak pekerja menjelang perayaan Lebaran terpenuhi tanpa adanya penundaan dari pihak pengusaha.

“THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu. Kami minta seluruh perusahaan di Bandarlampung mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” tegas Eva Dwiana, kemarin (7/3).

Untuk mengawal kelancaran dan kepatuhan pembayaran THR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menunjuk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai koordinator utama pengawasan.

Selain itu, Pemkot juga secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang ditugaskan untuk memantau langsung para pengusaha di seluruh penjuru kota.

​Satgas ini tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja. Karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran atau merasa hak THR-nya tidak diberikan sesuai ketentuan dapat langsung melapor ke satgas tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, M. Yudhi, mengingatkan kembali tenggat waktu H-7 adalah regulasi yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

​“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Bandarlampung untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelas M. Yudhi.

Langkah proaktif Pemkot Bandarlampung ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut hari raya, sekaligus menjaga stabilitas roda ekonomi lokal di tingkat daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon
Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang
ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol
Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung
Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon

Senin, 7 September 2026 - 14:13 WIB

Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi

Senin, 7 September 2026 - 10:22 WIB

25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!

Berita Terbaru