Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang konten kreator bernama Makmun Serbaguna dilaporkan ke aparat penegak hukum buntut pernyataannya di media sosial yang diduga menghina profesi jurnalis.
Pernyataan kontroversial berupa umpatan ‘wartawan tai’ tersebut memicu kemarahan dan reaksi keras dari sejumlah insan pers di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Jumat (4/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, polemik bermula dari beredarnya unggahan akun Makmun Serbaguna yang dinilai melontarkan ucapan bernada pelecehan terhadap profesi wartawan.
Akibatnya, persoalan ini resmi dibawa ke ranah hukum atas dugaan penghinaan profesi.
Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu menyatakan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik adalah hal yang sah, namun tidak boleh digeneralisasi menjadi bentuk penghinaan yang menjatuhkan marwah seluruh profesi pers.
Marwansyah, jurnalis dari Prokontra.com, secara tegas mempertanyakan apakah tindakan penghinaan terhadap profesi pers semacam ini dapat dibenarkan.
Senada dengan hal tersebut, Feri dari Media Karya Lampung mendesak adanya koordinasi lanjutan bersama para ketua organisasi pers setempat.
Ia menegaskan, pelaporan hukum menjadi langkah yang harus diambil jika unsur-unsur pelecehan profesi dalam pernyataan tersebut terbukti terpenuhi.
Sejumlah wartawan di Tulang Bawang saat ini menuntut klarifikasi langsung dari Makmun Serbaguna.
Pihak jurnalis menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara mengkritik oknum wartawan tertentu yang diduga melanggar kode etik, dengan menjatuhkan nama baik institusi dan insan pers secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah berada di tangan pihak kepolisian. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menguji alat bukti digital, konteks utuh pernyataan, serta unsur pidana secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Berikut video lengkapnya:






