Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Tulang Bawang – Seorang konten kreator bernama Makmun Serbaguna dilaporkan ke aparat penegak hukum buntut pernyataannya di media sosial yang diduga menghina profesi jurnalis.

Pernyataan kontroversial berupa umpatan ‘wartawan tai’ tersebut memicu kemarahan dan reaksi keras dari sejumlah insan pers di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada Jumat (4/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, polemik bermula dari beredarnya unggahan akun Makmun Serbaguna yang dinilai melontarkan ucapan bernada pelecehan terhadap profesi wartawan.

Akibatnya, persoalan ini resmi dibawa ke ranah hukum atas dugaan penghinaan profesi.

​Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu menyatakan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik adalah hal yang sah, namun tidak boleh digeneralisasi menjadi bentuk penghinaan yang menjatuhkan marwah seluruh profesi pers.

​Marwansyah, jurnalis dari Prokontra.com, secara tegas mempertanyakan apakah tindakan penghinaan terhadap profesi pers semacam ini dapat dibenarkan.

​Senada dengan hal tersebut, Feri dari Media Karya Lampung mendesak adanya koordinasi lanjutan bersama para ketua organisasi pers setempat.

Ia menegaskan, pelaporan hukum menjadi langkah yang harus diambil jika unsur-unsur pelecehan profesi dalam pernyataan tersebut terbukti terpenuhi.

​Sejumlah wartawan di Tulang Bawang saat ini menuntut klarifikasi langsung dari Makmun Serbaguna.

Pihak jurnalis menekankan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara mengkritik oknum wartawan tertentu yang diduga melanggar kode etik, dengan menjatuhkan nama baik institusi dan insan pers secara keseluruhan.

​Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut telah berada di tangan pihak kepolisian. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menguji alat bukti digital, konteks utuh pernyataan, serta unsur pidana secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Berikut video lengkapnya:

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon
ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol
Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung
Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Bersihkan Jalan dari Debu Vulkanik Anak Krakatau, Polres Tanggamus Kerahkan Water Cannon

Senin, 7 September 2026 - 14:13 WIB

Viral Umpatan Wartawan Tai, Konten Kreator Makmun Serbaguna Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi

Senin, 7 September 2026 - 10:22 WIB

25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!

Berita Terbaru