Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap JCP (31), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK asal Bandar Lampung, atas dugaan membawa kabur mahasiswi berinisial CMP (23) asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain membawa lari korban, tersangka juga menyalahgunakan data pribadi korban untuk pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, menyatakan tersangka ditangkap di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan telah dikembalikan kepada keluarganya, sementara JCP langsung ditahan di Mapolres Tasikmalaya.
“Pelaku membujuk korban untuk terbang ke Lampung dengan alasan ingin memperkenalkannya kepada orang tua pelaku,” ungkap AKBP Ade, Senin (7/9/2026).
Kasus ini bermula saat korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke kampus guna mengurus skripsi.
Namun, korban tak kunjung pulang sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban saling kenal melalui gim daring Mobile Legends.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara selama hampir satu tahun.
Tersangka, yang mengaku masih lajang, berjanji akan menikahi korban dan mengajaknya bertemu di Bandung sebelum membawanya terbang ke Lampung.
Sesampainya di Lampung, janji tersebut tidak ditepati. Tersangka justru membawa korban berpindah-pindah penginapan.
Polisi menduga seluruh biaya hidup dan sewa penginapan selama di Lampung dibiayai menggunakan uang dari hasil pinjol yang didaftarkan secara sepihak menggunakan data pribadi korban.
Kejahatan ini terbongkar setelah korban mengetahui bahwa tersangka ternyata sudah memiliki istri sah.
Di saat bersamaan, polisi yang menerima laporan orang hilang dari keluarga korban langsung melacak keberadaan ponsel tersangka dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan tanpa persetujuan sesuai Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Perwakilan keluarga korban, Fajar, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan adil dan transparan. (*)






