ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap JCP (31), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK asal Bandar Lampung, atas dugaan membawa kabur mahasiswi berinisial CMP (23) asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Selain membawa lari korban, tersangka juga menyalahgunakan data pribadi korban untuk pinjaman online (pinjol).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, menyatakan tersangka ditangkap di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan telah dikembalikan kepada keluarganya, sementara JCP langsung ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

​“Pelaku membujuk korban untuk terbang ke Lampung dengan alasan ingin memperkenalkannya kepada orang tua pelaku,” ungkap AKBP Ade, Senin (7/9/2026).

​Kasus ini bermula saat korban berpamitan kepada keluarga untuk pergi ke kampus guna mengurus skripsi.

Namun, korban tak kunjung pulang sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban saling kenal melalui gim daring Mobile Legends.

Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara selama hampir satu tahun.

Tersangka, yang mengaku masih lajang, berjanji akan menikahi korban dan mengajaknya bertemu di Bandung sebelum membawanya terbang ke Lampung.

​Sesampainya di Lampung, janji tersebut tidak ditepati. Tersangka justru membawa korban berpindah-pindah penginapan.

Polisi menduga seluruh biaya hidup dan sewa penginapan selama di Lampung dibiayai menggunakan uang dari hasil pinjol yang didaftarkan secara sepihak menggunakan data pribadi korban.

​Kejahatan ini terbongkar setelah korban mengetahui bahwa tersangka ternyata sudah memiliki istri sah.

Di saat bersamaan, polisi yang menerima laporan orang hilang dari keluarga korban langsung melacak keberadaan ponsel tersangka dan melakukan penangkapan.

​Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa lari perempuan tanpa persetujuan sesuai Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

​Perwakilan keluarga korban, Fajar, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pihak keluarga berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan adil dan transparan. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran
Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi
25 Jam Mengamuk, Gunung Anak Krakatau Kini Beralih ke Fase Strombolian!
Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung
Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?
Bersihkan Abu Vulkanik Krakatau, Polisi Semprot Jalanan Bandar Lampung Pakai Water Cannon
Abu Vulkanik Anak Krakatau Landa 20 Kecamatan di Tanggamus, Sekolah Dialihkan Daring
Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau, 16 Penerbangan di Bandara Radin Inten II Dibatalkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

ASN PPPK Bandar Lampung Ditangkap, Bawa Kabur Mahasiswi Tasikmalaya dan Pakai Data untuk Pinjol

Senin, 7 September 2026 - 10:36 WIB

Peras Kepala Desa Rp2,5 Juta, Oknum Wartawan Terjaring OTT Polres Pesawaran

Senin, 7 September 2026 - 10:30 WIB

Simpan 11 Klip Sabu, Dua Warga Labuhan Maringgai Diringkus Polisi

Senin, 7 September 2026 - 10:15 WIB

Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 21:17 WIB

Laut Surut dan Hiu Merapat ke Daratan, Benarkah Pertanda Bahaya dari Anak Krakatau?

Berita Terbaru