Curi Toyota Rush, Pemuda Lampung Utara Diringkus Saat Hendak Jual Mobil di Bandar Lampung

- Editor

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Istimewa

Hariannarasi.com, Lampung Utara – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil meringkus IN (25), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah mobil.

Warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur ini ditangkap saat hendak menjual mobil hasil curiannya di sebuah showroom di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu (5/9/2026) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., pada Minggu (6/9/2026), mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, tersangka berhasil diidentifikasi setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti di lokasi kejadian.

​”Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit Toyota Rush merah telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Raswidiati.

​Kronologi Pencurian dan Penangkapan

​Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, berikut adalah runtutan kejadian dalam kasus curat tersebut.

Pencurian terjadi di rumah korban di Desa Pungguk Lama. Saat itu, rumah dalam kondisi terkunci dan ditinggal kosong karena korban beserta keluarga sedang berada di ladang.

Saat korban pulang, gerbang sudah terbuka dan mobil Toyota Rush merah miliknya hilang. Polisi yang melakukan olah TKP menemukan bahwa pelaku masuk dengan merusak pintu belakang (dapur).

Pelaku tidak hanya menggasak mobil, tetapi juga mengambil BPKB dan remot cadangan di dalam tas korban.

Nerbekal hasil identifikasi, tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, Tim 905 Kresna Lamut, dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku IN di Bandar Lampung sebelum mobil tersebut berhasil dijual.

​Ancaman Pidana dan Imbauan Polisi

​Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, IN akan dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

​Menyikapi kasus ini, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan ganda pada rumah dan kendaraan, terutama ketika hunian ditinggalkan dalam kondisi kosong.

​”Polres Lampung Utara akan terus mengoptimalkan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tutup Kapolres. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!
Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga
Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027
Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 
Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur
Dari Tak Miliki Izin Kemenag hingga Guru Cabuli Santriawati, Ini Segudang Masalah Sekolah Islam ANAGIBS!
Gunung Api Anak Krakatau Erupsi, Keluarkan Abu Vulkanik, Status Naik Jadi Level III Siaga! 
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Bercadar di Register 44 Way Kanan, Pria 29 Tahun Asal Mesuji Tewas Mengenaskan!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Bukit Langkapura ‘Gunung Kucing’ Dibabat Habis, PMII Curiga Ada ‘Permainan’ Izin, Warga Desak Pembangunan Dihentikan!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Konflik Lahan di Tulang Bawang Memanas! Diduga SGC Kerahkan Ratusan Karyawan Gusur Gubuk dan Perkebunan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polda Lampung dan PWI Siap Bersinergi, Amankan Kick Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Ratusan Massa Aliansi Lampung Melawan Desak RDPU di DPRD, Aksi ‘Rapor Merah Prabowo’ Sempat Ricuh! 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Viral! Bangunan Kopdes Merah Putih di Pekon Marga Jaya Lampung Barat, Berdiri di Jalur Trabas Berlumpur

Berita Terbaru