Pemerintah Bagikan Gratis Rice Cooker ke Masyarakat, Berikut Syarat-syaratnya

- Editor

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pemerintah Indonesia Bagikan secara gratis AML Rice Cooker di tahun ini.

Hariannarasi.com, Jakarta – Alat memasak berbasis listrik (AML) tengah gencar diprogramkan oleh pemerintah, bahkan Pemerintah Indonesia membagikan secara gratis AML Rice Cooker di tahun ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, bahwa program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemanfaatan energi bersih di semua lini sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk rumah tangga kita dorong pemanfaatan menggunakan energi listrik lewat AML yakni membagikan Rice Cooker gratis, sedangkan untuk kendaraan ada subsidi mobil dan motor listrik,” jelas Dadan kepada rekan media.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2023 dan segera direalisasikan ditahun ini.

“Dalam aturan ini jelas tertulis bahwa pemanfaatan AML umsalah satunya rice cooker untuk memasak nasi, menanak dan mengukus makanan,” katanya.

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan Rice Cooker secara gratis 

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR).

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT).

Selanjutnya, Kepala Desa atau lurah setempat mengusulkan para calon penerima rice cooker itu setelah melakukan survey atau validasi data. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!
Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat
Manjakan ASN Lewat 12 Kebijakan Pro Karier, Pemprov Lampung Sabet Adhi Manawa Nugraha Madya!
Menteri HAM Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Duduki Jabatan Utama di Polri
Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!
Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI, Ini Kata Bupati Saleh!
Gubernur Lampung Instruksikan BPKAD, Siapkan Penyaluran Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni
Tekan Kebocoran PAD, Pemprov Lampung Kebut Perluasan Pembayaran Digital
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:38 WIB

Usai Dilantik, Nanik S Deyang Ubah Arah MBG 2026, dari Moratorium Dapur Baru hingga Cari Dana Alternatif!

Senin, 8 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sah! Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Distribusi MBG Kini Dikawal Ketat

Minggu, 7 Juni 2026 - 07:06 WIB

Manjakan ASN Lewat 12 Kebijakan Pro Karier, Pemprov Lampung Sabet Adhi Manawa Nugraha Madya!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Duduki Jabatan Utama di Polri

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:32 WIB

Ganti Nahkoda, Kepala BGN Nanik S Deyang Fokus Efisiensi Ekstra Anggaran MBG Rp268 T!

Berita Terbaru