Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satsopatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan inspeksi mendadak dan razia di blok hunian warga binaan pada Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Zero Tolerance terhadap pelanggaran aturan lapas, khususnya merealisasikan poin keenam dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba dan penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses razia diawali dengan arahan singkat kepada para petugas. Setelah itu, tim langsung melakukan penggeledahan fisik terhadap narapidan atau warga binaan (wabin) dan menyisir seluruh sudut kamar hunian secara menyeluruh.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, menjelaskan bahwa razia ini adalah langkah pengawasan rutin yang terukur untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran keamanan di dalam rutan.
“Razia ini bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan komitmen nyata kami bahwa Lapas Kotaagung terus menjaga integritas keamanan dan kelancaran proses pembinaan para warga binaan,” tegas Andi.
Berdasarkan hasil penggeledahan di lapangan, petugas menyatakan hasil nihil. Tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkotika maupun alat komunikasi (ponsel) di dalam blok hunian. (*)






